Benhillpos.com | TOBA – Warga dari empat desa, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas dan Sampuara di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba menyampaikan permohonan legalitas penambangan rakyat di Kecamatan Uluan. Selama ini, penambangan batu di daerah itu dianggap ilegal padahal penambangan batu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat.
Menanggapi permohonan tersebut, Selasa (19/5/2026) Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus meninjau lokasi tersebut untuk memastikan lokasi yang akan dimohonkan. “Atas usulan warga maka kita tinjau ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana kondisinya, kita turut mengajak KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau ini,” kata Wakil Bupati.
Warga turut ikut dalam peninjauan tersebut dan menunjukkan titik lokasi penambangan yang dimohonkan. Ke depan jika usulan ini berhasil, penambangan rakyat akan difokuskan di satu titik dan tidak dilakukan secara sporadis. “Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan akan dilakukan di satu titik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat,” tambah Wakil Bupati.
Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Toba hanya menyampaikan usulan. “Kita hanya usulkan,” kata Wabup Toba menegaskan. ( Red )
















