Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas

Oplus_16908288

Benhillpos.com | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di rumah-rumah kosong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.40 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Tim Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat merupakan bandit spesialis pencurian rumah kosong,” ujar AKP Wisnugraha Paramaartha kepada wartawan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak, laki-laki berusia 39 tahun beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/1014/VIII/Reskrim tanggal 22 Agustus 2026, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

AKP Wisnugraha mengungkapkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, personel Sat Reskrim Unit Jatanras yang dipimpin oleh IPDA B. Situngkir, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Saat melintas, tim kami mendengar warga berteriak maling. Mendengar hal tersebut, Tim Jatanras yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP Wisnugraha menjelaskan proses penangkapan.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap badan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, di antaranya satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit ponsel merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah milik korban, diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas oleh pelaku serta ditemukan berada di halaman samping rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Adapun korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial MS, laki-laki berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai dosen, beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun. Rumah milik korban yang beralamat sama dengan lokasi kejadian dalam keadaan tidak berpenghuni saat aksi pencurian berlangsung.

AKP Wisnugraha menambahkan, dua orang saksi turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, yakni JS (37) dan GS (18), yang keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku atas nama Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas saat diamankan,” kata AKP Wisnugraha menegaskan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Sebagai tindak lanjut, personel Jatanras langsung menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela dan menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Jatanras, yaitu IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha mengakhiri keterangannya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!