Benhillpos.com | TOBA – Polres Toba melalui Satuan reserse kriminal,(Reskrim) berhasil mengungkap 3 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Parmaksian, Lumbanjulu dan Balige sepanjang bulan Mei hingga Agustus 2026.
Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap lima orang, termasuk seorang yang diduga sebagai penadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ps Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Sukriyanto saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Senin (24/8/2026)
Ipda Khairuddin menjelaskan Sat Reskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 09.36 Wib
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Tiga orang pelaku tersebut yaitu Riski Harianja (18), warga Jl. Sutomo Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige, Mardian Pardede (18), dan seorang penadah Marcel Gideon Sihotang (18) warga Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige
Ketiga pelaku ini berhasil diamankan Polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB
Riski Harianja dan Mardian Pardede dijerat dengan pasal 477 UU 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Sedangkan Marcel Gideon Sihotang dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana Penadahan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus kedua terjadi pada Hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 03.30 Wib tepatnya di Lapo Lintong, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba telah terjadi Tindak Pidana Pencurian
Pelaku Rafi Hutagaol (16) warga Desa Parparean II Kecamatan Porsea berhasil di amankan Polres Toba
Rafi Hutagaol di jerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Kasus ketiga terjadi Kecamatan Balige. Pelaku Reynaldi Simanjuntak (26), Islam, warga Kelurahan Sangkarnihuta Kecamatan Balige.
Reynaldi Simanjuntak telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira Pukul 07.00 WIB di Jl. Tikka – tikka, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige
Reynaldi Simanjuntak dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Khairuddin menjelaskan untuk pelaku yaitu Riski Harianja, Mardian Pardede, Marcel Gideon Sihotang dan Rafi Hutagaol Sudah memasuki tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Sementara itu, Reynaldi Simanjuntak kasusnya belum masuk tahap dua atau pelimpahan ke JPU, ungkapnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.
Layanan tersebut dapat diakses sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat. ( DNM )















