Benhillpos.com | DAIRI — Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,56 kilogram hasil pengungkapan perkara di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, didampingi Kasat Narkoba Polres Dairi Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.
Pemusnahan turut disaksikan Kasi Pidum Pengadilan Negeri Dairi Jatmiko Irawan, S.H., serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi Ade Djaya.
Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Dairi.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1194/L.2.20/Enz.1/05/2026 tentang Surat Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika.
Perkara tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di wilayah Kecamatan Sumbul.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RNS. Dari lokasi, polisi menemukan 10 paket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran.
Saat menjalani pemeriksaan, RNS mengaku masih memiliki tanaman ganja yang ditanam di area perladangan miliknya.
Lokasi perladangan tersebut berada sekitar 100 meter dari belakang rumah tersangka.
Petugas kemudian bersama aparat desa setempat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti tambahan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika jenis ganja yang kemudian dimusnahkan mencapai sekitar 4,56 kilogram.
Kompol Hadi Sucipto menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang ditangani Polres Dairi.
“Terhadap tersangka beserta seluruh berkas perkaranya telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2026.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh status untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat. (JS).

















