Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (59), warga Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas pengisian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Humbahas yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Ipda Ocve Samosir bersama personel operasional segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit kendaraan yang sedang melakukan aktivitas pengisian BBM dan dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah wadah penampungan BBM, termasuk tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TM (59) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Terduga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Humbahas guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah tangki modifikasi (ball tank) berkapasitas 400 liter, enam buah jerigen putih berukuran 30 liter, tiga buah jerigen berwarna biru, dua buah jerigen berwarna hitam, satu buah jerigen berwarna ungu, satu buah selang penyedot, dua buah kunci kendaraan, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu unit mobil Isuzu Panther berwarna merah metalik dengan nomor polisi BB 1349 VW.
Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Humbahas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Humbahas dalam melaksanakan penegakan hukum yang sejalan dengan Program Prioritas Kapolri,” tegas AKP Hitler.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Humbahas masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, pola pengangkutan, tujuan penggunaan maupun distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKP Hitler juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dapat terungkap.
Menurutnya, dukungan dan kepedulian masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun tindak pidana lainnya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna memastikan penyalurannya tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang membutuhkan.
“Polisi Bersama Masyarakat” menjadi semangat Polres Humbahas dalam membangun sinergi dan meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ( DNM )


















