BAKORNAS Menilai Kepala SMAN 2 Tambun Selatan Tidak Paham Cara Membalas Surat

BenHiLL Pos|Bekasi – Saut Sitorus,CMH selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS ) menyampaikan kepada awak media, bahwa seorang kepala sekolah tidak paham cara membalas surat, 09/10/25

 

Saut juga menyampaikan kepada media, bahwa BAKORNAS mengirimkan surat Permohon Informasi Publik Kepada SMAN 2 Tambun Selatan terkait pengelolaan Anggaran Dana BOS Tahun 2023 dan 2024 dengan nomor surat Nomo: 088/DPP/LSM-BAKORNAS/PPIDIX/2025 pada tanggal 12 September 2025.

Namun sampai tanggal 22 September 2025 tidakn memberikan tanggapan terhadap surat pertama BAKORNAS tersebut, sehingga Dewan Pimpunan Pusat BAKORNAS mengiririmkan surat kedua dengan nomor:102/DPP/LSM-BAKORNAS/IX/2025 pada tanggal 23/09/25, pungkas Saut.

 

Saut lagi menyampaikan kepada awak media, setelah BAKORNAS mengirimkan surat kedua pihak SMAN 2 Tambun Selatan menjawab tidak sesuai apa yang dipertanyakan oleh BAKORANAS dengan jawaban “ _Untuk_ _Pertanyaan_ _Penggunaan_ _Dana_ _BOS_ ( _Bantuan_ _Operasional_ _Sekolah_ ) _Tahun_ _2023_ _dan_ _2024_ _SMAN_ _Tambun_ Selatan _sudah_ _melaporkan_ _ke_ _pihak_ _terkait_ _dan_ _sesuai_ _juknis_ _bos_ _yang_ _berlaku_ ”

 

Ketum BAKORNAS itu juga menyampaikan kepada awak media, oknum – oknum pejabat yang sudah diperiksa oleh Auditor, tetapi banyak yang tersandung korupsi.

 

Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

BACA JUGA :  Brigif 26/GP dan Korum Yonif 763/SBA Gelar Donor Darah Sambut HUT TNI ke-80

 

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat. Pasal 17 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas dinyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

 

Dalam Pasal 51 (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi.

 

Jawaban tersebut tidak menyentuh sedikitpun terhadap pertanyaan yang diberikan oleh BAKORNAS, sehingga BAKORNAS menilai SMAN 2 Tambun Selatan tidak paham cara membalas surat. BAKORNAS meminta pihak yang berwenang supaya mengepaluasi atau menyerapkan cara menjawab surat terhadap pihak SMAN 2 Tambun Selatan, tutup Saut xxxxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights