Dipertanyakan Belanja Layanan Tahun 2024 Sebesar 61,9 Miliar Kadis DLHK Depok Mengaku Belum Menguasai Data, PHMI: Loh.. Ko Bisa Jadi Kepala Dinas, Kenapa Anggaran Belanja Tetap Dilaksanakan?

@2025, Benhillpos.com

Benhillpos.com | Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok segera diperikasa terkait Anggaran Belanja Layanan Sebesar Rp.61.951.760.000. (Enam Puluh Satu Miliar Sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus eman puluh ribu rupiah).

Kepala Dinas DLHK Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 adalah Drs.Abdul Rahman, Msi. Bahwa Kepala dinas adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (6/10/25).

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya anggaran layanan tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 015//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025.

Namun hingga tanggal 22 September 2025 Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak merespon surat tersebut, sehingga PHMI berpendapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok bungkam saat anggaran belanja layanan tersebut dipertanyakan, pungkas Hermanto.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI telah mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, dengan nomor surat 024/DPP/PHMI/IX/2025, pada tanggal 22 September 2025.

Adapun anggaran belanja layanan pada tahun 2024 yang dipertanyakan PHMI diantaranya yaitu:

1. Belanja Layanan Persampahan mencapai sebesar Rp.53.182.220.000.

2. Belanja Layanan Prasarana dan Sarana Umum mencapai sebesar Rp.6.557.200.000

3. Belanja Layanan Tenaga Administrasi mencapai sebesar Rp. 2.212.340.000

BACA JUGA :  Tanam Padi Bersama di Hatulian, Wakil Bupati Toba Minta Penyuluh Serius Beri Perhatian

Hermanto menuturkan, Kepala dinas bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dinas yang dipimpinnya, serta merupakan penanggung jawab pengelolaan anggaran di dinas tersebut.

Bahkan hingga (6/10/25) belum ada respon dan tanggapan dari Drs. Abdul rahman, Msi. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, maupun dari pejabat terkait.

Pada tanggal 07 Oktober PHMI menerima surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dengan nomor surat 001/3532/umum/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Drs. Abdul rahman, Msi. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.

Dalam surat balasan itu Abdul rahman mengatakan belum mengusai data yang diminta, yaitu terkait Belanja Layanan Tahun 2024 Sebesar 61,9 Miliar sebagaimana dipaparkan diatas.

Hal ini tentu memantik sorotan dari Publik dan Masyarakat, belum menguasai data tapi anggaran belanja yang fantastis itu tetap dilaksanakan.

Bagaimana bisa data belum dikuasi tetapi anggaran belanjan bisa mencapai 61,9 Miliar, tutur Hermanto selaku Ketua Umum PHMI, (9/10/25).

Maka jika data tidak dikuasai tetapi anggarannya habis, sangatlah riskan dengan indikasi tindak pidana korupsi. Sangat berpotensi memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Yuda M Siagian selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Yuda.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat hingga Daerah harus membuka diri dan berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Karena korupsi berakibat buruk terhadap aspek kehidupan, baik sosial, politik, birokrasi, ekonomi hingga pembangunan, ucap Ketua DPD Jabar itu, Kamis (9/10/25/).

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Sampaikan 4 Hal 

Terhaap hal ini PHMI mengambil langkah tegas dengan mem buat Laporan resmi ke Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat, Pungkas Hermanto. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights