Benhillpos.com | DAIRI – Proses lelang pengelolaan fasilitas MCK di Pelataran Balairung C2 Pasar Sidikalang yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menuai sorotan tajam dari salah satu peserta lelang, Marata David Malau. Sabtu (31/1/2026).
Marata David Malau secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap jalannya lelang yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme dan penjelasan yang disampaikan sejak awal proses pendaftaran.
Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen yang ia terima, jumlah peserta lelang yang secara resmi tercatat hanya sebanyak enam orang, bukan tujuh sebagaimana kemudian berkembang di lapangan.
Keenam peserta tersebut masing-masing mengajukan penawaran dengan nilai berbeda, dimulai dari penawaran terendah sebesar Rp45 juta hingga penawaran tertinggi yang tercatat dalam daftar sebesar Rp50 juta.
Rincian penawaran tersebut yakni penawaran pertama Rp45 juta oleh EA, penawaran kedua Rp47,5 juta oleh PS, penawaran ketiga Rp46 juta oleh PS, penawaran keempat Rp 46,5 juta oleh Marata David Malau, penawaran kelima Rp 47 juta oleh NT, dan penawaran keenam Rp 50 juta oleh RS.
Namun, kejanggalan mulai terlihat ketika Marata mencermati daftar hadir peserta lelang. Menurutnya, dari seluruh nama yang tercantum dalam daftar penawaran, hanya satu peserta yang benar-benar hadir dan menyerahkan berkas secara langsung.
“Sesuai dengan daftar hadir, yang datang dan menyerahkan berkas lelang hanya RS, dan itu ditandai dengan tanda tangan,” ungkap Marata David Malau.
Kondisi tersebut, kata Marata, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan berkas penawaran dari peserta lain yang tidak tercatat hadir secara fisik dalam proses pendaftaran.
Kejanggalan semakin kuat ketika PD Pasar Kabupaten Dairi kemudian menetapkan pemenang lelang dari nama yang tidak tercantum dalam daftar penawaran yang diketahui oleh para peserta.
Marata David Malau mengungkapkan bahwa pemenang lelang adalah AH dengan nilai penawaran Rp51 juta, yang merupakan nilai tertinggi, namun menurutnya tidak pernah muncul dalam daftar peserta lelang yang menyerahkan berkas.
“Nama tersebut tidak ada di daftar lelang dan tidak ada dalam pemberkasan yang kami ketahui sebagai peserta,” tegas Marata David Malau.
Ia menilai penetapan pemenang tersebut bertentangan dengan proses yang disampaikan sebelumnya, sehingga menimbulkan kesan adanya tahapan yang dilakukan di luar prosedur resmi.
Marata David Malau menyoroti batas akhir pendaftaran lelang yang telah ditetapkan secara jelas, yakni pada 26 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, jika ada peserta atau penawaran yang masuk di luar waktu tersebut, maka seharusnya secara otomatis dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan lelang.
“Kalau prosesnya benar, seharusnya semua terbuka dan sesuai waktu. Tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang disampaikan,” ujarnya.
Atas dasar sejumlah kejanggalan tersebut, Marata David Malau juga menduga adanya praktik lelang yang tidak sehat dan tidak transparan dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Sidikalang.
Ia menilai proses lelang semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan persaingan yang sehat, terutama karena objek lelang merupakan fasilitas publik.
Marata David Malau menegaskan dirinya tidak setuju dengan hasil lelang yang telah ditetapkan oleh PD Pasar Kabupaten Dairi dan meminta adanya klarifikasi resmi kepada publik.
Marata David Malau juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga dan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, agar persoalan ini mendapat perhatian serius.
Ia meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan kejanggalan yang muncul dalam proses lelang pengelolaan fasilitas MCK Pasar Sidikalang.
Menurut Marata David Malau, keterlibatan kepala daerah sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta.
Ia menegaskan, lelang yang berkaitan dengan fasilitas umum seharusnya menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, Marata David Malau berharap pihak-pihak terkait, termasuk pengawas internal, instansi berwenang, serta aparat pengendali kebijakan di lingkungan Pemkab Dairi, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan lelang yang telah dilaksanakan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan atau terdapat berarti penyimpangan.
“Harapan kami sederhana, proses ini dibuka secara terang-benderang. Kalau memang sudah sesuai aturan, sampaikan ke publik.
Tapi kalau ada kekeliruan, sebaiknya diperbaiki,” ujar Marata David Malau.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan fasilitas pasar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Dairi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler serta pesan WhatsApp, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespon. (JS)
















