Benhillpos.com | Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan Anggaran Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Ormas Berbadan Hukum Sebesar Rp.34.430.592.300 pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (9/10/25), mengatakan bahwa penyaluran Dana Hibah Bagi Badan, Lembaga, Ormas Berbadan Hukum yang Bersumber Dari APBD harus sesuai dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 123 Tahun 2018.
Hermanto mengatakan bahwa penyaluran Dana Hibah harus didasari dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah.
Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp.34.430.592.300. PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 029/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok pada tanggal 29 September 2025.
Namun hingga 09 Oktober 2025 Pihak Disporyata Depok belum menanggapi dan merespon surat dan hal yang dipertanyakan oleh PHMI.
Penyaluran dana hibah harus transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, pungkas Hermanto.
Keterbukaan dalam pengelolaan dana hibah bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran, hal ini berguna untuk Memperkuat Kepercayaan Publik.
Maka sudah seharusnya Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok segera membuka secara transparan akuntabilitas penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp.34.430.592.300.
Publik harus mengetahui siapa saja pihak pihak yang menerima, dan untuk apa saja penggunaan dana hibah tersebut, serta lembaga atau badan ormas mana saja yang mendapatkan dana hibah tersebut.
Jika Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Depok benar-benar bersih kenapa harus bungkam kata hermanto dalam menutup keterangannya. ( Red )