Benhillpos.com | TOBA – Unit Regident Sat Lantas Polres Toba Bersama UPTD Samsat Balige melakukan sosialisasi pemutihan pajak Tahun 2025 khusus daerah Provinsi Sumut kepada Guru, staff maupun Murid SMAN 2 Balige dan SMA Bintang Timur Balige pada Rabu (8/10/2025)
Kegiatan ini di hadiri oleh, PS. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Toba, Bripka Rika Nababan, KUPT Samsat Balige, Tina Melinda, Kasi 1 Samsat Balige, Mia Sihite, dan Jasa Raharja, D. Manurung
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Toba Ipda Tririkardo Silaban saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Kamis (9/10) mengatakan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober hingga waktu belum ditentukan
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak daerah tersebut berupa membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).
Adapun pemutihan pajak yang disiapkan Pemprov Sumut tersebut terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan pajak berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.
Diskon yang diberikan berupa Diskon Potongan Pokok PKB tahun 2025 sampai dengan 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, Bebas BBNKB Kedua, Bebas pajak Progresif, Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB, Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024, Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Sosialisasi program tersebut mendapat tanggapan antusias dari Guru, staff maupun Murid SMAN 2 Balige dan SMA Bintang Timur Balige.
Kesempatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2025
Harapannya stimulus pemutihan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak Kabupaten Toba dengan segera membayar pajak,” kata Ipda Tririkardo Silaban. ( DNM )