Bergabunglah Bersama PHMI…!!! Mari, Para Advokat, Insan Pers, Mahasiswa, Aktivis, Tokoh Masyarakat, Para Dosen, Akademisi, Rapatkan Barisan. Mari Berjuang Bersama…!!!

Pengedar Sabu Ditangkap di Halaman Kos di Balige, Polisi Amankan Sabu 16,69 Gram

Oplus_16777216

Benhillpos.com | BALIGE – Tim Satresnarkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pengedar narkoba yang sedang berdiri di halaman Kos di Jl. Patuan Nagari Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 22.00 Wib

Pelaku berinisial B.A.C.P (28), Kristen, Wiraswasta, warga Jl. Harapan Panganan Lobbu Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Rabu (25/6/2025) menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan pelaku yang sangat mencurigakan yang sedang berdiri di halaman kos di Jl. Patuan Nagari Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige.

Saat di Introgasi, pelaku mengaku menyimpan paket Sabu di dalam Tas sandang warna biru merk Soraka terletak diatas Dasboard Mobil Avanza.

Kemudian pelaku menunjukkan letak Tas Soraka berisi paket Sabu tersebut. Lalu Sat Narkoba melihat di Dasbor Mobil terdapat 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Soraka didalamnya berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran yang berada didalam dompet warna merah jambu.

Tim Opsnal juga menemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dari dalam kantong depan Tas sandang merk Soraka, dan barang tersebut yang diakui ke pemilikanya oleh pelaku

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, dengan total berat keseluruhan 16,69 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna merah jambu, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buas tas sandang warna biru bertuliskan Soraka, 1 (unit) Mobil warna putih merk Avanza, nomor Polisi : BB 13XX XX, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dengan nomor Sim Card 6014-768-xxxx

BACA JUGA :  Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket Sabu tersebut adalah secara sengaja untuk dapat dijual dan diserahkan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan, Jelas Bungaran

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dsn atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya petugas membawa pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Toba. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights