BenHiLLPos.com | Bekasi – Tidak adanya Transparansi yang didapatkan dari Sekolah Dasar ( SD ) Negeri Mangunjaya 04 yang dipimpin oleh ibu Lilis , hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi diduga kuat telah melakukan Indikasi Korupsi atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun 2023 dan 2024 .
Disisi lain, saat selaku pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa Kepala Sekolah Dasar ( SD ) Negeri Mangunjaya 04 , tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Sehingga dengan tidak memberikan klarifikasi dalam merujuk Undang-undang ( UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang (UU) No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik.
Selaku Kepala SDN Mangunjaya 04 yang saat ini dipimpin oleh Lilis , telah mengabaikan surat Konfirmasi Media BenHiLLPos yang telah disampaikan dengan nomor Surat: 08/RED/BP/PPID/VIII/2025 , tertanggal 25/08/25 dan Pimpinan Media BenHiLLPos sudah mencoba menghubungi Kepala SDN Mangujaya 04 melalui WhatsApp tetapi tidak respon, yang mempertanyakan atas Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 dan 2024 pada kegiatan: 1. Pengembangan Perpustakaan Tahun 2023&2024:
-Tahun 2023 sebesar Rp.87.060.000
-Tahun 2024 sebesar Rp.62.711.000
2. Kegiatan Administrsi Sekolah tahun 2023&2024:
-Tahun 2023 sebesar Rp.115.744.500
-Tahun 2024 sebesar Rp.59.129.000
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023&2024:
-Tahun 2023 sebesar Rp.66.630.500
-Tahun 2024 sebesar Rp.163.927.000
4. Pembayaran honor tahun 2023&2024:
-Tahun 2023 sebesar Rp.105.600.000
-Tahun 2024 sebesar Rp.109.200.000
Menelisik penggunaan Pembiayaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) pada tahun 2023 dan 2024 publik ingin mengetahui atas pelaksanaan di SDN Mangunjaya 04 tersebut, dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima sekolah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah tahun 2023 dan tahun 2024.
Publik mengharapkan adanya tindakan Tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi atas ketidak siapan Kepala SDN Mangunjaya 04 saat ini dipimpin oleh Lilis yang telah mengabaikan Undang-undang ( UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
(Afrizal)