Bergabunglah Bersama PHMI…!!! Mari, Para Advokat, Insan Pers, Mahasiswa, Aktivis, Tokoh Masyarakat, Para Dosen, Akademisi, Rapatkan Barisan. Mari Berjuang Bersama…!!!

Satreskrim Polres Humbahas Ungkap Kasus Curat di Rumah Dinas Gereja HKBP, 3 Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, WSM (33), seorang pendeta yang tinggal di lokasi tersebut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu cincin berlian, satu unit handphone OPPO A77s, satu helm KYT, satu jaket, satu celana jeans, serta satu unit mesin pompa air.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Mengejutkan, ketiganya masih berstatus anak di bawah umur, yakni FLM (15) warga Desa Pusuk I, MB (17) warga Desa Pusuk II, dan AS (15) warga Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan.

Dari keterangan pelaku FLM, aksi pencurian tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kos di Kecamatan Doloksanggul.

Tak hanya para pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang terduga penadah barang hasil curian tersebut, masing-masing berinisial MP (38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dan TP (22), warga Jalan Sakti, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu toko seluler di Doloksanggul.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, MP meminta mesin pompa air hasil curian tersebut dari pelaku FLM dan menjual nya kepada seorang pengepul barang bekas dengan harga Rp 75.000. Dari transaksi itu, FLM mendapat Rp 60.000, sementara MP mengambil Rp 15.000 sebagai upah atau uang rokok. Sedangkan TP membeli handphone OPPO A77s hasil curian dari FLM dengan harga Rp 400.000.

BACA JUGA :  Sinergi Polisi dengan Warga : Penguatan Sistem Keamanan Lingkungan Lewat Pos Kamling

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban WSM mengalami kerugian materil mencapai Rp 12.000.000, terdiri dari hilangnya cincin berlian, handphone OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, serta mesin pompa air.

Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman bagi korban WSM.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menyesalkan keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana pencurian.

“Sangat disayangkan ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Namun, kami tetap akan memproses dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku baik pelaku utama maupun penadah masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Humbahas untuk pengembangan lebih lanjut. Terhadap ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan dua pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Humbahas juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan kebutuhan anak-anaknya.

“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih peduli dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal. Kepolisian juga terus mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. ( DNM )

Keterangan Photo : Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights