Benhillpos.com | DAIRI – Pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, diwarnai santernya isu dugaan jual-beli jabatan.
Isu dugaan suap jabatan ini memicu reaksi keras dari Alfriansyah Ujung, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP. Ia menekankan pentingnya pengabdian dalam setiap penugasan ASN.
” Kunci sukses Pejabat yang tadi dilantik dalam pelantikan yang dipilih oleh pejabat pembina kepegawaian (Bupati) meneguhkan kembali doktrin Bhineka Karya Abdi Negara/Beragam Karya Abdi Negara. Ada kata pengabdian terhadap negara di dalamnya” kata Alfriansyah.
Alfriansyah menegaskan sering-sering membaca kode etik Panca Prasetya KORPRI” (lima janji setia). Yang salah satu poinnya mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat diatas kepentingan Pribadi dan Golongan.
” Semoga saja isu jual beli jabatan tidak benar. Isu yang santer terdengar adanya istilah “Top Up” yang bahasa kerennya “Gratifikasi” atau bahasa sebenarnya “Memaksakan jabatan kepada orang tanpa melihat kemampuan” adalah kemunduran peradaban birokras” kata Alfri lagi
Sekaitan itu, Alfriansyah Ujung, juga menyayangkan adanya pencopotan tugas tambahan jabatan fungsiona Kepala UPT Puskesmas, yang menurutnya hal itu memicu kekecewaan.
Menanggapi pencopotan sejumlah Kepala UPT Puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr Henri Manik, ketika dikonfirmasi menyebutkan.
“Tidak ada pencopotan, mereka yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, tetapi mereka dikembalikan ke jabatan fungsional” kata Henri
Sebelumnya,Bupati Dairi, Vickner Sinaga, melantik sejumlah pejabat administrator dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara.
Acara pelantikan berlangsung di Gedung Balai Budaya, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (25/9/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada beberapa surat keputusan Bupati Dairi, yakni:
Nomor 195/800.1.3.3/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
Nomor 210/800.1.3.3/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang pengangkatan melalui penyesuaian dalam jabatan fungsional.
Nomor 212/800.1.3.3/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
Nomor 219/800.1.3.3/IX/2025 tanggal 12 September 2025 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik beserta jabatan masing-masing tercantum dalam lampiran surat keputusan tersebut. ( JS )