DAERAH  

Sosialisasi MHA Kepada Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu di Natinggir

Oplus_16908288

Benhillpos.com | BORBOR, TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk komunitas Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu yang bermukim di Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (9/10/2025) di Aula Desa Simare.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Sekretaris Daerah Augus Sitorus menyampaikan bahwa sosialisasi yang diberikan adalah langkah awal untuk selanjutnya dilakukan identifikasi dan verifikasi lapangan. “Jadi nanti Amang-Inang, apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum agar dapat dipahami dan dilengkapi untuk kemudian dilakukan identifikasi,” kata Sekda Toba.

Dalam sosialisasi tersebut, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian menyampaikan beberapa poin syarat keterpenuhan MHA diantaranya terkait sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan kelembagaan
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Lukman Siagian menyampaikan hal-hal penting untuk dilengkapi oleh komunitas Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu seperti bukti penerapan dan jenis-jenis hukum adat, kelembagaan adat dan dokumen lainnya yang menjadi bukti pendukung. “Jadi nanti Amang Inang harus melengkapi bukti-bukti dan dokumen pendukung untuk melengkapi administrasi ini,” kata Lukman Siagian mengakhiri materi yang dia sampaikan. ( Red )

BACA JUGA :  Ops Kancil Toba 2025, Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights