DAERAH  

Satlantas Polres Toba Tahan Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

@2025, Daniel Roymanto Manurung / Benhillpos.com

Benhillpos.com | TOBA – Satlantas Polres Toba melalui Unit Gakkum menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Umum Jurusan Bypass Tambunan dengan Bypass Longat, Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, melibatkan mobil barang Daihatsu Grandmax BK 8767 CQ dengan sepeda motor Honda Vario BK 3251 WAO.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor, Johanes S Lumban Gaol (22) warga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Efarina Etaham Pematangsiantar.

Setelah dilakukan olah TKP, dan hasil penyidikan serta gelar perkara, penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, dan menetapkan pengemudi mobil barang Daihatsu Grandmax atas nama Sdr. RMS (47) warga Kelurahan Balige I Kabupaten Toba sebagai tersangka. Ia diduga lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polres Toba AKP Khairul Akbar Lubis, S.H. saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Selasa (28/10/2025) menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 17 September 2025, dan pada 27 Oktober 2025 berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap I) untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Toba untuk tahap I. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Khairul

BACA JUGA :  Tanggapi Pemberitaan Soal Judi Tembak Ikan, Lokasi Ternyata Kosong, Satreskrim Polres Toba Amankan Mesin Judi Tembak Ikan di Lokasi Lain

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan, SIM dan STNK milik tersangka, salinan rekaman CCTV, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit.

Kasat Lantas menegaskan bahwa Satlantas Polres Toba berkomitmen untuk menangani setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, menghormati sesama pengguna jalan, dan selalu utamakan keselamatan,” pungkasnya. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights