Benhillpos.com | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran Dana BOS Tahun 2023 dan 2024 di Sekolah Menegah Atas NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum BAKORNAS Saut Sitorus,CMH.,CLAd menyampaikan pada awak media dalam release resminya pada Senin (03/11/2025). Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAKORNAS bahwa SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, Kabupaten Bekasi menerima atau menggunakan anggaran Dana BOS yang cukup besar.
Salah satu Tokoh masyarakat yang akrab disapa Saut dan sebagai Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran tersebut BAKORNAS mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik Kepada SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN pada tanggal 12 September 2025 dengan nomor Surat : 088/DPP/LSM-BAKORNAS/PPIDIX/2025.
Dan Pada tanggal 30 Oktober 2025, BAKORNAS menerima surat balasan atau jawaban dari SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, dan SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN menjawab dengan nomor Surat 150/KPG.11.01/SMAN 2 TAMSEN dengan jawaban sudah melaporkan kepada pejabat yang bewewenang. Dan tidak menjawab sesuai dengan apa yang di pertanyakan BAKORNAS. Dan semua yang di minta oleh BAKORNAS dalam surat Permohonan Informasi Publik nya tidak ada yang dijawab oleh SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, pungkasnya Saut
Berdasarkan jawaban yang diterima oleh BAKORNAS dari SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN tidak ada transparansi nya kepada publik atau mengabaikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanyakan oleh BAKORNAS, ujar Saut
Dan Saut mengatakan kepada media, kalaupun sudah di periksa oleh inspektorat sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tidak sebagai jaminan lepas dari penyimpangan Dana. Terbukti, banyak pejabat pengguna anggaran yang terjerat kasus korupsi walaupun sudah di periksa oleh pihak yang berwenang.
Ketum BAKORNAS tersebut juga menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi.
Saut juga menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu berasal dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara transparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dari itu BAKORNAS meminta kepada Pihak Terkait untuk memeriksa SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN supaya ada penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan Dana BOS tersebut, Pungkas Ketum Bakornas tersebut. ( ** )
















