Benhillpos.com | Empat lawang – PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia ) menerima laporan dari masyarakat yang saat ini namanya minta di rahasiakan
Dalam hal ini oknum anggota polres empat lawang adakan praktik pungli dikirim pada tanggal 6 April 2026 via transfer ke rek bank atas nama inisial (STK), hal ini terungkap pasalnya pihak korban sangat kecewa kepada oknum angota polres kabupaten empat lawang inisial (STK) di duga berjanji kalau uang Saudah di transfer di siang hari maka malamnya akan segera menangkap pelaku tersebut, pada Sabtu (18/04/2026)
Dalam hal ini kami sudah melakukan konfirmasi kepada STK beliau menjawab dan membenarkan dan mengakui hal itu adanya menerima kiriman transferan sebesar Rp.2.000.xxxx sekarang kami menyimpan bukti transferan tersebut
Pungutan liar (pungli) di lingkungan Polres (Kepolisian Resor) merupakan tindak pidana serius yang dikategorikan sebagai korupsi atau pemerasan. Oknum anggota Polri yang melakukan tindakan ini dapat dijerat pidana serta sanksi disiplin berat.
ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) dijerat aturan ketat, meliputi sanksi disiplin menurut PP No. 94 Tahun 2021 (pemecatan) dan sanksi pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (penjara 4–20 tahun & denda Rp200 juta–Rp1 miliar). Pungli didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk meminta biaya di luar ketentuan.
Berikut adalah landasan hukum utama terkait pungli oleh ASN di Indonesia:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pasal 12 huruf e menyebutkan pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk kepentingan pribadi, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 5 huruf g secara tegas melarang PNS melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan sanksi mulai dari disiplin sedang hingga berat (pemecatan).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 423 mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri yang menyalahgunakan .
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Melarang pelaksana pelayanan publik meminta imbalan uang atau materi di luar tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
ASN yang terbukti melakukan pungli dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika sanksi disiplin berat diterapkan
Pungli di jalanan maupun pelayanan kantor polisi adalah tindakan ilegal yang merusak keadilan dan harus dilaporkan agar ditindaklanjuti
Photo di ambil dari ilustrasi.
Kami dari pihak redaksi apabila di antara pemberitaan kami yang kurang memahami dan atau salah dalam pengetikan dan penyampaian kami siap di koreksi dan atau sanggahan. ( ** )
















