Benhillpos.com | MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan vape pod mengandung zat berbahaya di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaku berinisial G alias A (43) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat operasi undercover buy dalam rangka Ops Antik Toba 2026, Kamis (14/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 6,5 gram serta empat vape pod merek Batman yang diduga mengandung zat Etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran sabu dan vape pod ilegal di kawasan Jalan Pelita.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan vape pod getar di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).
Saat transaksi berlangsung, tersangka datang membawa barang yang telah dipesan petugas yang menyamar. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
“Pelaku diamankan saat membawa satu paket sabu dan empat vape pod merek Batman yang diduga mengandung Etomidate,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial Aling, sedangkan vape pod tersebut didapat dari pria bernama Doddy. Keduanya kini masih dalam penyelidikan petugas.
“Tim sudah melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang tersebut, namun hingga saat ini keduanya belum berhasil ditemukan,” ungkap Ferry.
Polisi juga masih mendalami kandungan cairan dalam vape pod yang diamankan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan test kit narkotika dan proses laboratorium.
“Kami terus berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan vape pod sebagai media penyalahgunaan zat berbahaya,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ( Red )
















