Simpan Sabu Dalam Korek Api, Warga Toba Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan di Lintong Nihuta 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WP (20), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (4/7/2026) siang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.36 WIB, tim Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial WP.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus korek api warna hijau yang disimpan di saku depan celana sebelah kanan. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., pada Senin (06/7) membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Iptu Hafiz juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Sinergitas ini sangat penting, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat guna mendukung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bermarga Sagala, yang tidak diketahui alamat pastinya. Rencananya, sabu tersebut akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali.

“Rencananya satu paket kecil akan dijual dengan harga Rp100.000,” ungkap WP kepada petugas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!