DAERAH  

YDPK Luncurkan Buku Warga Dairi Menang, Mengabadikan Perjuangan Rakyat Menjaga Bumi Dairi Melalui Jalur Hukum

Oplus_16908288

Benhillpos.com | SIDIKALANG – Sejarah perjuangan masyarakat Kabupaten Dairi dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup kini resmi diabadikan dalam sebuah buku. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) meluncurkan buku berjudul “Warga Dairi Menang” pada Selasa, 7 Juli 2026, di Aula Pesada, Jalan Empat Lima, Sidikalang.

Peluncuran buku tersebut bukan sekadar seremoni penerbitan karya tulis, melainkan menjadi momentum penting untuk merekam perjalanan panjang masyarakat Dairi dalam memperjuangkan keadilan lingkungan hingga berhasil memenangkan gugatan pembatalan persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Kemenangan tersebut diperoleh melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Kegiatan ini dirangkai dengan diskusi publik dan sesi tanya jawab yang menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya perwakilan masyarakat Dairi Tioman Simangunsong, Muhammad Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dengan moderator Marsen Sinaga serta penanggap Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Janpatar Simamora. Forum tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus pengingat bahwa perjuangan masyarakat mempertahankan ruang hidup tidak berhenti pada kemenangan di ruang sidang.

Direktur YDPK, Diakones Santun Sinaga, mengatakan buku “Warga Dairi Menang” diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendokumentasikan sejarah perjuangan warga agar tidak hilang ditelan waktu.

Menurutnya, kemenangan masyarakat Dairi merupakan bukti bahwa warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui mekanisme hukum yang sah.

«”Kami merasa penting menuliskan sejarah perjuangan ini. Warga Dairi pernah memenangkan gugatan untuk membatalkan persetujuan lingkungan PT DPM, dan keberhasilan itu harus menjadi bagian dari catatan sejarah,” ujar Santun Sinaga.»

Ia menjelaskan, perjalanan menuju kemenangan tersebut bukanlah proses yang singkat. Masyarakat harus melewati berbagai tahapan persidangan, menghadapi proses hukum yang panjang, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan persetujuan lingkungan perusahaan.

Menurut Santun, pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa ketekunan, persatuan masyarakat, serta penghormatan terhadap proses hukum mampu menghasilkan keadilan yang nyata.

Lebih jauh ia menuturkan, salah satu pertimbangan penting dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kondisi geografis Kabupaten Dairi yang berada di kawasan rawan bencana geologi. Wilayah Dairi diketahui berada di jalur patahan aktif dengan tingkat kerawanan gempa yang tinggi, sehingga aktivitas pertambangan dinilai memiliki potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Karena itu, YDPK berharap pemerintah menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan rencana pertambangan di Dairi.

Santun juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat proses pembaruan dokumen yang berpotensi mengarah pada penerbitan izin baru bagi PT Dairi Prima Mineral. Menurutnya, apabila hal tersebut tetap dilakukan, pihaknya bersama masyarakat akan kembali menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan warga dan lingkungan hidup.

“Jika izin baru tetap diterbitkan, kami akan menempuh berbagai upaya hukum dan perjuangan bersama masyarakat untuk kembali memperjuangkannya. Bagi kami, keselamatan rakyat dan kelestarian Bumi Dairi adalah harga mati yang tidak dapat ditukar dengan investasi apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kemenangan masyarakat Dairi memiliki arti yang jauh lebih luas daripada sekadar kemenangan dalam sebuah perkara hukum. Menurutnya, putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi gerakan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia karena membuktikan bahwa masyarakat dapat memperoleh keadilan melalui pengadilan.

Ia juga menyoroti adanya wacana penerbitan izin baru setelah izin sebelumnya dibatalkan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Muhammad Jamil, dalam hukum Tata Usaha Negara, putusan pengadilan yang telah inkrah bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak. Oleh sebab itu, penerbitan kembali izin yang substansinya telah dibatalkan pengadilan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara serta mengabaikan kepastian hukum.

Diskusi yang berlangsung dalam suasana terbuka itu turut mengajak peserta melihat perjuangan masyarakat Dairi tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Melalui buku “Warga Dairi Menang”, YDPK berharap perjalanan panjang masyarakat mempertahankan ruang hidup dapat menjadi sumber pembelajaran, referensi akademik, sekaligus inspirasi bagi masyarakat di berbagai daerah yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat melalui jalur konstitusional.

Lebih dari sekadar dokumentasi sejarah, buku tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian alam. Bagi YDPK dan masyarakat Dairi, kemenangan di Mahkamah Agung bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari komitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan yang menyangkut masa depan Bumi Dairi agar tetap lestari dan aman bagi generasi yang akan datang. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!