DAERAH  

Polisi Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Simpang Pemda Medan

Oplus_16908288

Benhillpos.com | MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menindak dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Kota Medan, Rabu (22/7/2026).

Penindakan tersebut dipimpin Iptu Abdi Harahap personel Ditkrimum Polda Sumut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan serta melakukan pemantauan terkait maraknya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Lokasi penertiban berpusat di kawasan strategis Simpang Pemda, Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol yang diperjualbelikan secara ilegal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa pengawasan hukum”, Ucapnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!