Butuh Bantuan & Layanan Hukum Profesional ?

Klik Disini Sekarang : 

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi

Kurang dari 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Ringkus Lima Pelaku Curas, Korban Diajak Bekenalan di Aplikasi Omi

Oplus_16908288

Benhillpos.com | MEDAN LABUHAN – Gerak cepat Polda Sumatera Utara melalui Team Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Lima orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban serta dua pucuk senapan angin.

Korban diketahui bernama Refansyah (19), warga Jalan Metal No. 13, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TGSN (Pr,18), JG (19), GT (20), IG (18) dan F (20). Para pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., pada Jumat (18/9) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat personel setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu korban membuat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP secara menyeluruh, mulai dari lokasi korban bertemu dengan para pelaku hingga lokasi korban ditinggalkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu.

Dijelaskannya, korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial OMI. Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.

Korban kemudian diajak membeli sate dan selanjutnya dibawa menuju sebuah tempat kos. Tidak lama berada di lokasi tersebut, sejumlah pelaku datang dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban menggunakan senapan angin.

Korban kemudian dibawa menuju dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal. Di lokasi tersebut korban ditinggalkan, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya dan satu unit handphone dibawa oleh para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” jelasnya.

Setelah korban tiba di lokasi kos, beberapa pelaku kemudian datang dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Korban selanjutnya dipukul dan diancam menggunakan senapan angin.

“Senapan angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti. Setelah itu korban dibawa ke lokasi lain dan sepeda motor serta handphone miliknya diambil oleh para pelaku,” tambah Kompol D. Raja Putra.

Usai kejadian, para pelaku kembali ke tempat kos dan kemudian menyembunyikan dua pucuk senapan angin di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi. Para pelaku selanjutnya berpindah dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait bersama personel kemudian mengetahui keberadaan para pelaku. Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. bersama tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kelima pelaku beserta sepeda motor milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang meresahkan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!