Benhillpos.com | TOBA – Jantanras Satreskrim Polres Toba berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FANS (22) pelajar/mahasiswa, warga Desa Lumban Bul-bul, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan dua penadah yakni, AAN (28) Wiraswasta, warga Desa sangkar ni Huta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan DRHS (24) Wiraswasta warga Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba
Ketiga pelaku berhasil di amankan Tim Jatanras Polres Toba pada Rabu (16/9/2026)
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu SH, saat di konfirmasi Benhillpos.com, pada Kamis (17/9)
“FANS merupakan TO dalam Operasi Sikat Toba 2026, ” kata Desman
Desman menjelaskan menurut keterangan Desi Lasmida Wati Tamba / Korban (31), pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026, sekira pukul 14.30 Wib, Desi Lasmida Wati Tamba (31), saat itu saya sedang berada di rumah saya di Dusun I Desa Gurgur Aek Raja Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba
Kemudian saya mendengar suara teriakan dari Mertua perempuan saya yaitu Naeram Tampubolon (saksi) yang mengatakan “ Maling “.
Mendengar hal tersebut, saya keluar dari rumah, lalu saya melihat 1 orang lelaki dengan memakai jaket hoodie tutup kepala warna hitam sambil membawa sepeda motor milik saya keluar dari halaman depan rumah saya. Kemudian saya teriak-teriak sambil menangis, lalu saya menjumpai mertua perempuan saya. Setelah itu saya pergi melaporkan kejadian pencurian sepeda motor milik saya tersebut ke Polsek Balige, terangnya
Adapun sepeda motor milik saya yang di curi tersebut adalah sepeda motor Merk Honda Beat, Nomor Polisi BB 2952 EJ
Selanjutnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku Tim menuju kecamatan Balige. Sekira pukul 14.30 WIB Tim sempat melakukan aksi pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku FANS di salah satu rumah tepatnya di JL.Somba Debata No.1, di Kelurahan Balige III Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
Dari hasil interogasi, Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat.
Setelah dilakukan introgasi singkat, tim Jatanras membawa pelaku ke Polsek Balige untuk melakukan itrogasi lanjutan dan menanyakan keberadaan Sepeda Motor tersebut. Setelah melakukan introgasi pelaku mengakui bahwasanya Sepeda Motor tersebut Sudah dijual Kepada AAN
Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan penyelikan terhadap pembeli tersebut, setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 Wib. Petugas menemukan keberadaan diduga Penadah Sepeda Motor yakni AAN disebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige
Petugas langsung melakukan introgasi terhadap AAN tentang dimana keberadaan Sepeda Motor tersebut, lalu pelaku penadah pertama ini mengakui memang membeli Sepeda Motor tersebut dari BN.
Desman juga mengatakan BN sebelumnya sudah di amankan dan ditetapkan jadi tersangka curanmor di Polres Taput. Selanjutnya Polres Toba berkoordinasi kepada Polres Taput untuk melakukan introgasi terhadap BN.
Setelah itu, Polres Toba melakukan introgasi terhadap BN di Polres Taput dan pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut di jual ke penadah AAN. Setelah itu AAN menitipkan motor ke DRHS (penadah kedua) di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.
Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Setelah sampai dilokasi tersebut, petugas menemukan 1 Unit Sepeda Motor tersebut dan melakukan pengecekan terhadap Nomor Rangka dan Nomor Mesin benar 1 Unit Sepeda Motor yang ditemukan benar Sepeda Motor Hasil Curian tersebut
Selanjutnya petugas membawa DRHS (Penadah kedua) dan Barang Bukti ke Kantor Polsek Balige untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Desman juga menambahkan laporan pencurian sepeda motor ini di laporkan korban di Polsek Balige. Selanjutnya kami dari Satreskrim Polres Toba langsung menindaklanjuti laporan tersebut
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek. ( DNM )

















