Benhillpos.com | HUMBAHAS – Sat Lantas Polres Humbang Hasundutan bersama Polsek Doloksanggul kembali menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Seperti sebelumnya, Kegiatan tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Doloksanggul, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan yang dipimpin Kapolsek Doloksanggul AKP S.P. Siringoringo bersama Kasat Lantas Polres Humbahas Iptu Tahi Samosir mengedepankan pendekatan humanis, preemtif, dan preventif.
Petugas memberikan edukasi kepada para pengguna jalan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, mematuhi aturan berkendara, serta menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan secara selektif terhadap pengendara yang diduga menggunakan knalpot brong.
Bagi kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas mengambil tindakan dengan mengamankan kendaraan dan membawanya ke Kantor Satlantas Polres Humbang Hasundutan untuk proses lebih lanjut. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Tahi Samosir menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Kasat Lantas.
Iptu Tahi Samosir juga mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis pabrikan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan di jalan dan kenyamanan masyarakat luas. ( DNM )














