DAERAH  

Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Sidikalang – Suasana Polres Dairi kembali menjadi perhatian publik pada Senin (27/7/2026).

Rekonstruksi kasus perkelahian antara dua ibu rumah tangga yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang digelar penyidik Polres Dairi itu memperagakan sejumlah adegan dalam perkara dugaan penganiayaan berat yang menjerat Cut Ade Mutia (CAM) sebagai tersangka. Namun, jalannya rekonstruksi justru memunculkan sorotan baru. Tim kuasa hukum CAM menilai terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang, SH., MH., dan Ary Y. Bancin, SH., menyebut rekaman CCTV justru memperlihatkan rangkaian kejadian yang berbeda dari keterangan yang tertuang dalam BAP.

Dalam adegan rekonstruksi diperagakan bahwa CAM diduga lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, lalu menggigit tangannya hingga menyebabkan ujung kuku korban putus.

Namun, menurut tim kuasa hukum CAM, rekaman CCTV memperlihatkan fakta yang berbeda. Dalam rekaman tersebut terlihat Konita Saragih lebih dahulu melempar botol dot berisi air panas ke arah tubuh CAM. Merasa diserang, CAM kemudian mendekati dan mendorong Konita.

Usai didorong, Konita disebut melakukan perlawanan dengan memukul dan mencakar wajah CAM. Saat mencakar itulah tangan Konita masuk ke dalam mulut CAM. Di tengah keributan, seorang saksi bermarga Simbolon datang berusaha melerai. Namun, saat berusaha melepaskan diri, Konita menarik paksa tangannya yang berada di dalam mulut CAM hingga akhirnya mengalami luka.

“Jadi tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih pada saat itu, sebagaimana keterangan saksi Konita dalam BAP di Polres Dairi,” tegas Ary Y. Bancin usai rekonstruksi.

Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, CAM justru terlihat sebagai pihak yang berusaha mempertahankan diri setelah lebih dahulu mendapat serangan. Luka yang dialami Konita disebut terjadi akibat tarikan paksa tangannya sendiri saat berusaha melepaskan tangan dari mulut CAM, bukan karena adanya niat CAM untuk menggigit dan melukai.

Abdi Manullang, SH., MH., menambahkan, kejanggalan yang muncul dalam proses penyidikan tersebut dinilai telah merugikan kliennya. Padahal, CAM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat oleh penyidik Polres Dairi.

“Kami menilai penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang. Bukti CCTV menunjukkan rangkaian kejadian yang berbeda dengan narasi dalam BAP. Ini penting agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak ada pihak yang dikorbankan,” ujar Abdi.

Menurutnya, rekaman CCTV sebagai bukti elektronik seharusnya menjadi salah satu alat bukti penting yang dipertimbangkan secara utuh dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Apalagi, menurut tim kuasa hukum, terdapat perbedaan antara fakta yang terekam dalam CCTV dengan keterangan saksi korban.

Pihaknya berharap penyidik dapat kembali mencermati seluruh alat bukti, khususnya rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk yang dinilai mampu memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian tersebut dihadiri penyidik, kuasa hukum kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan di Polres Dairi masih terus berjalan.

Kasus perkelahian dua ibu rumah tangga di Pusat Pasar Sidikalang ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memperlihatkan adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Perbedaan tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan harapan agar penyidik mengungkap perkara secara objektif berdasarkan seluruh alat bukti yang ada.

Masyarakat pun menunggu bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini, termasuk apakah rekaman CCTV akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Dairi terkait pernyataan tim kuasa hukum mengenai perbedaan antara isi BAP dengan rekaman CCTV.  (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!