Benhillpos.com | DAIRI,- Seorang ayah kandung berinisial SP (42) di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diringkus aparat Polres Dairi setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, S (15), sejak tahun 2022.
SP, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tampak tenang dan santai saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (17/10/2025).
Wajahnya terlihat datar tanpa menunjukkan penyesalan sedikit pun, kontras dengan perbuatan bejat yang telah ia lakukan berulang kali terhadap darah dagingnya sendiri.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengungkapkan bahwa perbuatan asusila itu sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP dan kini sudah bersekolah di tingkat kelas 10 SMK.
“Tersangka berinisial SP, melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri berinisial S. Korban ini merupakan anak pertama dari tersangka,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Kapolres menjelaskan, aksi bejat SP dilakukan di dalam rumahnya sendiri dan juga di perladangan. Jumlah perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya sangat mengejutkan.
“Perbuatan itu dilakukan sebanyak 30 kali. Dan itu terjadi di rumah, dan di perladangan,” tegas Kapolres.
Kasus memilukan ini terungkap setelah Kepala Desa setempat menaruh curiga karena melihat korban seringkali murung dan melamun. Setelah didesak dan ditanyai, korban akhirnya mengaku kepada Kepala Desa bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Kepala Desa langsung sigap mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Dairi.
AKBP Otniel Siahaan menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menghimbau masyarakat Dairi untuk lebih peka serta tidak takut untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus asusila.
“Kejadian ini kan tidak diketahui karena selama ini korban merasa takut untuk melapor. Ini menjadi perhatian kita juga, agar kasus ini jangan didiamkan. Karena akan berdampak pada psikologi si anak. Mari sama-sama kita peka dan menjaga agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tutup Kapolres.
Tersangka SP kini ditahan di Polres Dairi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. (JS)
















