Benhillpos.com | Karawang – Organisasi Non-Pemerintah Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengajukan laporan mengenai pemanfaatan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di SMKN 1 KARAWANG kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.
Laporan itu diterima oleh pihak kejaksaan negeri karawang pada hari kamis, 05 November 2025, dengan nomor surat 194/DPP/LSM-BAKORNAS/LI/2025 yang dilengkapi berkas data pendukung.
Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) memberikan pernyataan resmi kepada wartawan bahwa BAKORNAS telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik mengenai Penggunaan Dana BOS kepada SMKN 1 KARAWANG dengan nomor surat: 256/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/V/2025 pada tanggal 19 Mei 2025, pada Rabu (05/11/2025)
Namun, hingga 18 Juni 2025, BAKORNAS belum menerima balasan dari SMKN 1 Karawang, sehingga mereka mengirimkan surat Pernyataan Sikap Keberatan kepada SMKN 1 KARAWANG dengan nomor: 297/DPP/LSM-BAKORNAS/VI/2025 pada tanggal 19 Juni 2025. Surat tersebut merupakan langkah hukum selanjutnya terkait kelengkapan administrasi untuk tindakan lanjutan, jelas Saut.
Selanjutnya, BAKORNAS mengajukan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang (05/11/25). Dalam laporan itu, mereka menyoroti sejumlah indikator terkait penggunaan Dana Bos selama tahun 2023 dan 2024 di SMKN 1 KARAWANG. Beberapa poin perhatian BAKORNAS termasuk penggunaan Dana BOS untuk Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan tahun 2023-2024 yang mencapai Rp. 4.021.310.700 selama 2 tahun, serta pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023-2024 yang berjumlah Rp. 2.383.895.298 selama 2 tahun.
Saut mengatakan, “Informasi ini telah kami lampirkan dan kami uraikan dalam laporan kami. ”
Saut menekankan bahwa pemanfaatan Dana BOS seharusnya mengikuti prinsip akuntabilitas, yang berarti penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan rasional sesuai peraturan yang berlaku dan data harga aktual untuk barang dan jasa. Selain itu, harus ada prinsip transparansi yang mengharuskan bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan secara terbuka dan jelas bagi masyarakat.
Ketua Umum BAKORNAS itu menekankan bahwa isu-isu yang diungkap oleh BAKORNAS seharusnya menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum dalam rangka menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Saut mengingatkan bahwa hasil audit dari lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa performa dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari manipulasi dan praktik korupsi.
Ia menjelaskan, bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meskipun laporan keuangannya telah diaudit oleh pihak berwenang. Bahkan sejumlah oknum auditor turut bermain dengan pengguna anggaran.
Ketua Umum BAKORNAS yang akrab disapa Bang Saut berharap agar laporan mereka segera mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dengan jujur, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif, sesuai harapan publik dan masyarakat luas.
“Kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang adalah lembaga penegak hukum yang masih dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat mencari keadilan dan dapat menegakkan hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya,” tegasnya.
Kami bersama masyarakat menunggu tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang mengenai pemanfaatan Dana BOS di SMKN 1 KARAWANG.
BAKORNAS akan senantiasa berupaya dan mengungkapkan harapan serta langkah-langkah untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menjaga keadilan hukum, terutama dalam menghindari dan mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di area hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutup Ketua Umum BAKORNAS tersebut. ( Red )
















