BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melayangkan surat kepada SMAN 2 Tambun Selatan. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMAN 2 TAMBUN SELATAN pada tanggal 12/09/25 terkait Anggaran Dana BOS Tahun 2023 dan 2024 dengan nomor surat Nomor.088/DPP/LSM-BAKORNAS/PPIDIX/2025. Namun sampai tanggal 22/09/2025 SMAN 2 TAMBUN SELATAN tidak memberikan tanggapan terhadap surat pertama BAKORNAS tersebut, sehingga BAKORNAS mengiririmkan surat kedua dengan nomor:102/DPP/LSM-BAKORNAS/IX/2025 pada tanggal 23/09/25.
Saut Sitorus,CMH.,C.LAd selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (13/10/25), bahwa SMAN 2 TAMBUN SELATAN adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.
Saut juga menyampaikan kepada awak media, setelah BAKORNAS mengirimkan surat kedua, pihak SMAN 2 TAMBUN SELATAN langsung membalas pada tanggal 24/09/2025. Namun pihak SMAN 2 Tambun Selatan menjawab tidak sesuai apa yang dipertanyakan oleh BAKORANAS dengan isi surat jawabannya “ Untuk Pertanyaan Penggunaan Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) Tahun 2023 dan 2024 SMAN 2 Tambun Selatan sudah melaporkan ke pihak terkait dan sesuai juknis bos yang berlaku ”
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tokoh pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan sangat penting untuk diketahui sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.
Saut mengatakan, dalam suratnya BAKORNAS mengajukan PPID terkait penggunaan Dana Bos Tahun 2023 dan 2024. Sebagaimana berdasarkan data yang dihimpun BAKORNAS bahwa penggunaan Dana BOS di SMAN 2 TAMBUN SELATAN yaitu sebagai berikut :
1. Tahun 2023 SMAN 2 TAMBUN SELATAN menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.2.074.990.000
2. Tahun 2024 SMAN 2 TAMBUN SELATAN menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.2.070.100.000
Saut menuturkan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran, seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya.
Lebih lanjut katanya , kami juga mengirimkan surat PPID ke beberapa sekolah SMAN di Kabupaten Bekasi diantaranya yaitu : SMAN 1 SERANG BARU, SMAN 9 TAMBUN SELATAN dan SMAN 2 SETU.
Ketua Umum BAKORNAS itu juga mengatakan, (13/10/25) bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.
Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tegasnya.
Saut mengatakan jika terjadi perselisihan dan sengketa informasi terhadap SMAN 2 TAMBUN SELATAN, maka BAKORNAS akan lakukan upaya hukum yaitu gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Ketum BAKORNAS itu. (*)