DAERAH  

Bukannya Jadi Teladan, Disnaker Kabupaten Bekasi Tolak Untuk Transparan saat PHMI Soroti Belanja Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024 sebesar 1,3 Miliar

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) Soroti Anggaran Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024 sebesar Rp.1.375.000.000. (Satu Miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 032/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.

Namun bukannya malah menjadi teladan bagi para pelaku usaha, tenaga kerja, dan Masyarakat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Menolak Transparansi Anggaran.

Hal itu disampaikan dalam surat balasan yang langsung ditandatangani oleh Drs. Sopian Hadi, MM selaku Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam surat nomor 400.14.5.2/6157/DISNAKER/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

Drs. Sopian Hadi, MM dalam surat balasan itu mengatakan Adapun proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus dilaksanakan melalui E-katalog pada LPSE bekasikab yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum terkait kegiatan dimaksud.

Hal itu langsung dibantah oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, Senin (13/10/25).

Hermanto menyebutkan bahwa Portal LPSE bekasikab hanya memuat ringkasan, tidak menggantikan kewajiban pemberian dokumen otentik. Serta tidak menyajikan salinan data yang dimohonkan oleh PHMI dalam surat PPID yang diajukan.

Ada sebanyak 27 salinan data yang dimintakan oleh PHMI dan itu tidak tersaji dalam Portal LPSE bekasikab. Beberapa dianataranya seperti : Salinan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Salinan data-data kontrak, Salinan Resum Kontrak (Ringkasan Kontrak), Salinan Berita Acara Penerimaan Barang, Salinan Surat Pesanan (SP) dan Salinan SP2D.

BACA JUGA :  Perluas Pelayanan, HKI Resmikan Resort Lippo Cikarang Sekaligus Pengukuhan Pdt. Boy F. Tampubolon Sebagai Pendeta Resort

Dengan tidak disajikan salinan data sebagaimana yang dimintakan PHMI dengan membalas surat permohonan dengan jawaban seperti telah disebutkan diatas PHMI berpendapat bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menolak Transparansi.

Ketum PHMI menyebut bahwa jawaban itu adalah alasan dan upaya untuk menolah transparansi. Padahal transparansi adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti kebijakan, anggaran, dan proses pelayanan publik.

Hermanto mengatakan krisisnya transparansi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi akan menambah buramnya sistem Pemerintahan pada Kabupaten Bekasi. Sikap menolak tranparansi itu telah melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI akan mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

PHMI mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut detail Akuntabel atas Fantastisnya anggaran Anggaran Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024 sebesar Rp.1.375.000.000 pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, tutup Hermanto. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights