Benhillpos.com | TOBA – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba yang digelar pada Senin (13/7/2026), Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Nota Pengantar yang dibacakan langsung oleh Bupati Toba, rencana pendapatan pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1.288.418.122.651,00 namun yang terealisasi adalah sebesar Rp 1.220.313.353.032,13. Dalam rincian realisasi pendapatan dijabarkan sebagai berikut; Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 126.588.191.248,13, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.083.520.095.928,00 dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 10.205.065.856,00.
Sementara untuk Belanja Daerah dijabarkan sebagai berikut; Belanja Operasi sebesar Rp 826.737.528.636,00 kemudian Belanja Modal sebesar Rp 176.307.352.085,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20.000.000. Selanjutnya Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 6.986.843.867,00 dan Belanja bantuan keuangan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 233.948.977.677.
Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan agar laporan tersebut dapat dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Toba.
Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Nota Pengantar Bupati Toba Atas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dibacakan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus.
Dalam Nota Pengantar itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Perda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain; Ketentuan pasal 40 Ayat 2 Peraturan Daerah yang semula rumusannya ‘Pajak air tanah yang terutang dipungut di daerah’, pengaturannya disesuaikan dengan muatan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga rumusannya menjadi ‘Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah’.
Kemudian pelayanan administrasi seperti asuransi, biaya legalisasi surat keterangan per lembar merupakan pelayanan yang dikecualikan dari penggunaan retribusi jasa umum atas layanan kesehatan sehingga harus dihapus. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya pada 45 Ayat 2 Peraturan Daerah yang semula rumusannya ‘Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah’, pengaturannya disesuaikan dengan muatan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga rumusannya menjadi ‘pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan’.
Usai membacakan Nota Pengantar itu, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa Pemkab Toba berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba. ( ** )
















