Benhillpos.com | SILAEN – Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Pemberdayaan Masyarakat diinisiasi pemerintah desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menghadirkan narasumber dari Kecamatan Silaen dan Kejaksaan Negeri Toba. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Seni Kantor Desa Hutagurgur I, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (25/9/2025).
Kepala Desa Hutagurgur I, Hengky Subangun Siagian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga peserta sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan ruang pembelajaran bersama agar masyarakat semakin mengerti hukum. Ia mendorong warga untuk tidak takut bertanya kepada narasumber demi mendapatkan informasi yang perlu.
“Kesempatan ini sangat berharga, mari kita gunakan untuk memahami aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih terlindungi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Desa seraya membuka acara secara resmi.
BPD Hutagurgur I, Wilmar Silaen, menambahkan kegiatan tersebut dirancang untuk memberi pemahaman penting yang belum diketahui masyarakat desa. Ia berharap, kesadaran hukum yang diperoleh bisa menjadi bekal dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Camat Silaen, Tumpal Panjaitan, memberikan arahan dan bimbingan, menegaskan bahwa desa adalah garda terdepan pelayanan publik, terutama dalam urusan penyuluhan hukum. Ia menyoroti masih beragamnya kesadaran hukum masyarakat desa, sehingga penyuluhan menjadi sangat penting.
“Permasalahan hukum yang kerap muncul di desa meliputi sengketa tanah, perkawinan, warisan, narkoba, minuman keras, perjudian, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah kecamatan hadir sebagai koordinator, fasilitator, komunikator, mediator, sekaligus pengawas untuk mendukung terwujudnya desa sadar hukum,” ungkap Camat Silaen yang juga bertindak sebagai narasumber.
Ia menekankan, sebagai mediator, pihak kecamatan bersama unsur pimpinan kecamatan (uspika) beberapa kali telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tanah maupun warisan untuk mencari solusi terbaik di Desa Hutagurgur I.
Sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Tamado Situmorang, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen.
Dalam materinya, Tamado menegaskan bahwa wajah kejaksaan kini lebih humanis, bersahabat dan terbuka dalam melayani masyarakat.
“Kejaksaan berperan sebagai pengendali perkara. Kami menilai kelayakan perkara sebelum disidangkan, dapat bertindak sebagai pengacara negara ketika ada korporasi yang menggugat instansi pemerintah, dan juga memfasilitasi restorative justice, yakni perdamaian di luar persidangan apabila kedua belah pihak sepakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip hukum yang tidak sekadar memberi sanksi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa bukti yang cukup. Untuk melanjutkan perkara ke persidangan, minimal harus ada dua alat bukti yang sah,” tambah Tamado.
Dalam sesi tanya jawab, warga aktif menyampaikan beragam pertanyaan seputar persoalan yang dihadapi di tengah masyarakat.
Camat Silaen turut membantu menjawab beberapa pertanyaan dan berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan pendampingan.
Acara yang berlangsung dengan tertib dan interaktif ini ditutup secara resmi oleh Kepala Desa Hutagurgur I sempurnakan dengan doa penutup oleh Wilmar Silaen.
Sosialiasi ini diharapkan menjadi semangat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Hutagurgur I, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan berdaya dalam menghadapi persoalan hukum. ( Red )