DAERAH  

GMNI Dairi Soroti Dugaan Penguasaan Kios Pasar oleh Keluarga Pejabat, Desak Pemkab Bersihkan Praktik KKN

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Gelombang kritik terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Dairi menyoroti dugaan penguasaan kios dan lapak Pasar Sidikalang oleh keluarga pejabat daerah.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Dairi, Andi Silalahi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, (28/05/2026) menegaskan bahwa fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai oleh keluarga pejabat demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat kecil, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip pemerintahan yang bersih.

“Pasar rakyat dibangun dari uang rakyat, dari pajak masyarakat. Maka fasilitas itu harus kembali kepada rakyat kecil, pedagang kecil, dan pelaku UMKM, bukan menjadi ruang bisnis keluarga pejabat,” tegas Andi Silalahi.

Ia menilai, apabila benar terdapat suami, isteri, anak, ataupun kerabat pejabat yang menguasai kios pasar daerah, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik KKN.

Andi menjelaskan, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 telah secara jelas melarang pejabat maupun aparatur sipil negara memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Hal serupa juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta ketentuan hukum pidana terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan memakai nama pasangan atau keluarga untuk menutupi praktik kekuasaan. Jika ada hubungan keluarga dengan pejabat yang memiliki pengaruh terhadap fasilitas umum, maka patut diduga terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Dairi turut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi. Salah satunya meminta diterbitkannya aturan tegas yang melarang keluarga pejabat menguasai kios, lapak pasar, maupun aset daerah lainnya.

Selain itu, GMNI mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh data pemilik dan pengguna kios pasar di Kabupaten Dairi agar masyarakat mengetahui siapa saja yang selama ini menikmati fasilitas publik tersebut.

“Kami meminta seluruh data dibuka ke publik. Jika ditemukan ada keluarga pejabat yang menguasai tempat usaha di pasar milik daerah, maka harus segera dievaluasi, ditertibkan, dan dikembalikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Andi.

GMNI juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaan demi memberikan keuntungan kepada keluarga maupun kelompok tertentu.

Menurut Andi, praktik-praktik semacam itu menjadi ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah apabila tidak segera dibenahi secara terbuka dan adil.

“Kami tidak ingin fasilitas umum berubah menjadi simbol ketimpangan sosial. Pemerintah harus hadir menjaga keadilan, bukan justru memberi ruang istimewa kepada keluarga pejabat,” tutupnya. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *