Benhillpos.com | SIDIKALANG, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Dairi, Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Dairi, Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.M., bersama Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian DPC PBB Kabupaten Dairi, Edy Oktavianus Ujung, sebagai bentuk upaya hukum atas sejumlah unggahan di media sosial yang menurut mereka telah merugikan nama baik organisasi maupun pribadi para pengurus.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam: LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor Edy Oktavianus Ujung.
Dan LP/B/204/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing.
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diduga dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dilaporkan oleh para pelapor.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan di Polres Dairi, Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah, kehormatan, dan nama baik Pemuda Batak Bersatu sebagai organisasi kemasyarakatan yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Kabupaten Dairi.
Menurutnya, sejumlah unggahan yang beredar di media sosial tidak hanya menyerang pribadi pengurus, tetapi juga dinilai telah mencoreng nama baik organisasi secara keseluruhan.
“Kami datang ke Polres Dairi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang kami alami. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ertho.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang ataupun organisasi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Dairi, para pelapor menyebut akun Facebook bernama “AQ Ngi Popung Kempu” sebagai akun yang diduga mengunggah konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi maupun pribadi para pelapor.
Selain itu, dalam keterangannya kepada media, pihak pelapor juga menyebut akun lain bernama “Oda Aci Tangis” yang menurut mereka turut membuat unggahan yang dinilai mengandung unsur provokasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, para pelapor menegaskan bahwa mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap identitas pemilik akun serta membuktikan dugaan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Biarlah hukum yang membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut,” tegas Ertho.
Lebih lanjut, Ertho menegaskan bahwa laporan yang dibuat bukan bertujuan untuk memperkeruh suasana ataupun memunculkan konflik di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Dairi.
Sebaliknya, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak berkembang menjadi isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar kelompok masyarakat.
Menurutnya, Kabupaten Dairi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, dan kebersamaan di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama.
“Kami berharap persoalan ini tidak dibawa ke ranah suku, agama, maupun kelompok tertentu. Dairi adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk memecah belah persaudaraan yang selama ini terjalin dengan baik,” ungkapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Edy Oktavianus Ujung. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, laporan yang mereka buat murni berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan bukan ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
“Kami menghormati seluruh suku dan elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Dairi. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Yang kami cari adalah keadilan dan kepastian hukum atas apa yang kami rasakan sebagai bentuk pencemaran nama baik,” ujar Edy.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pelapor juga menyampaikan harapan kepada Polres Dairi agar laporan yang telah mereka sampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap akun-akun yang dilaporkan sehingga identitas pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
“Kami percaya kepada Polres Dairi untuk menangani perkara ini secara profesional. Harapan kami, laporan yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Edy.
Edy Oktavianus Ujung mengaku dirinya memilih jalur hukum karena merasa keberatan atas berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasinya sebagai tokoh masyarakat serta pengurus organisasi kepemudaan.
“Saya tidak pernah merasa melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara tuntas sehingga tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Menutup keterangannya, para pengurus Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Dairi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Mereka menilai media sosial seharusnya menjadi sarana membangun komunikasi dan persaudaraan, bukan digunakan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun organisasi.
Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Dairi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan, ketertiban, serta kerukunan antar masyarakat di Kabupaten Dairi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, santun, serta bertanggung jawab. Mari kita serahkan persoalan ini kepada proses hukum dan tetap menjaga Kabupaten Dairi yang aman, damai, dan kondusif,” tutup Edy. (JS).
















