Benhillpos.com | LABUSEL – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (16/4/2026)
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H didampingi oleh Kepala Subbagian Pembinaan dan Para Kepala Seksi, Para Kepala Subseksi, Para Jaksa Fungsional, dan Staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Much Guntur Pryantoko, Danramil 11 / Kotapinang, Mayor Inf. Hendra Gunawan, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Syariffudin, S.T., M.M, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepala Sekolah SMK KI Hajar Dewantara bersama siswa-siswa SMK KI Hajar Dewantara, Guru dan siswa-siswi SMP Negeri 1 Kotapinang, Para tamu undangan lainnya dan insan Pers.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi Medan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan merupakan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Narkotika berjumlah 79 perkara, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda berjumlah 39 Perkara, Perkara Tindak Pidana dan Ketertiban Umum berjumlah 4 Perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Narkotika Jenis Sabu berjumlah 593,82 Gram;
2. Narkotika Jenis Ganja berjumlah 55,25 Gram;
3. Senjata Api berjumlah 1 unit;
4. Egrek berjumlah 5 buah;
5. Parang berjumlah 1 buah;
6. Handphone berjumlah 12 (dua belas) unit;
7. Barang bukti lainnya
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., adapun Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender, untuk barang bukti jenis senjata api, egrek, parang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi kemudian sisa potongan barang bukti tersebut dibakar ke dalam tong pembakaran, barang bukti elektronik jenis handphone dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu hingga hancur, dan sisanya dibakar ke dalam tong pembakaran beserta barang bukti lainnya dengan jenis narkotika jenis ganja, pakaian, plastik klip narkotika
Usai dilakukan pemusnahan pada barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kapolres Labuhanbatu Selatan, Danramil 11/Kotapinang, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) merupakan agenda kegiatan yang rutin dilaksanakan Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Selatan dengan tujuan untuk menegaskan komitmen dan ketegasan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta Aparat Penegak Hukum dalam memberantas kejahatan dan pelanggaran hukum yang marak terjadi di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyampaikan melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda khususnya para anak-anak usia sekolah untuk menjauhi serta tidak menyalahgunakan narkotika karena dalam penanganan perkara narkotika ancaman pidananya cukup tinggi dan efek dari penggunaan narkotika banyak menimbulkan efek negatif bagi penggunanya khususnya bagi kalangan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Dengan dilaksanakannya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Selatan, diperkirakan dapat meningkatkan Citra Positif Kejaksaan dan kepercayaan publik dari Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ( DNM )
















