Kasus Pengeroyokan di Simpang Pujes Sidikalang, Polres Dairi Tetapkan 4 Tersangka

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI – Kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Simpang Pujes (Pujasera), Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, menjadi perhatian masyarakat.

Pihak kepolisian saat ini masih menangani perkara tersebut dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan, peristiwa bermula saat dua korban berinisial A.M.H dan I.R.B pulang dari Indomaret menuju arah Simpang Salak.

Setibanya di kawasan Simpang Pujes, korban bertemu dengan enam orang yang diduga pelaku. Keenam orang tersebut disebut sempat berhenti dan meminta rokok kepada korban.

Setelah itu, tiga orang diduga pelaku mengendarai satu sepeda motor dengan berboncengan, lalu disusul satu sepeda motor lainnya yang juga ditumpangi tiga orang dengan jarak sekitar 10 meter.

Dalam perjalanan, salah satu terduga pelaku berinisial H.N diduga melakukan tindakan catcalling terhadap korban A.M.H. Situasi kemudian memanas saat sepeda motor pelaku berjalan berdampingan dengan sepeda motor korban I.R.B.

Korban I.R.B sempat menanyakan kepada pengendara sepeda motor tersebut, “Kenapa bang?”, namun sepeda motor tersebut justru menghentikan korban.

Tak lama kemudian, sebuah truk tangki dari arah belakang membunyikan klakson keras, sehingga sepeda motor pelaku dan korban menepi ke pinggir jalan.

Setelah berada di pinggir jalan, salah satu terduga pelaku berinisial F.R diduga melakukan pemukulan terhadap korban I.R.B. Kemudian, terduga pelaku lainnya berinisial H dan M juga diduga ikut melakukan pemukulan.

Tak berselang lama, sepeda motor kedua yang berboncengan tiga tiba di lokasi. Ketiga orang tersebut turun dan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, F.R (22 tahun), N.H (18 tahun), H.N (18 tahun) dan M.S (16 tahun)

“Pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka ada empat orang,” ujar AKP Syahri Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (03/04/2026).

Ia juga menegaskan bahwa isu yang beredar terkait adanya pelaku yang dilepaskan tidak benar. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Isu itu tidak benar dilepas. Tahapan pemeriksaan masih berjalan, dan akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban dari AYB Law Office, yakni Arih Yaksana Bancin SH, Abdi Manulang SH MH, dan Dipraja Capah SH, menyampaikan harapannya agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan dengan baik dan tuntas sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arih Yaksana Bancin.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian, dan masyarakat berharap situasi keamanan di wilayah Sidikalang tetap kondusif serta proses hukum dapat berjalan secara profesional. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *