DAERAH  

Klarifikasi Dinkes Dairi: Tidak Pernah Menolak, Oknum Ngaku Wartawan Justru Bertindak Tidak Etis

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Dairi — Aksi sejumlah pria yang mengaku sebagai wartawan dan LSM saat mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menuai sorotan publik. Selasa (17/3/2026)

Tindakan mereka dinilai tidak mencerminkan etika jurnalistik dan berpotensi mencederai marwah profesi pers.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13.45 WIB itu terekam dalam video berdurasi 44 detik dan telah ditonton lebih dari 12 ribu kali di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa pria mendatangi staf Dinas Kesehatan saat waktu istirahat makan siang, sambil merekam dan melontarkan protes dengan nada tinggi.

Padahal, pada saat itu Dinas Kesehatan tengah menjalankan agenda resmi.
Diketahui, sedang berlangsung rapat di aula bersama para Kepala Puskesmas.

Dalam rapat tersebut, Sekertaris Dinas Kesehatan Dairi juga menyampaikan agenda lanjutan, yakni rapat bersama TAPD Kabupaten Dairi terkait pembahasan Universal Health Coverage (UHC) Dairi yang dijadwalkan berlangsung di ruang Asisten I pukul 14.00 WIB.

Setelah rapat bersama Kepala Puskesmas, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama organisasi PBB Kabupaten Dairi.

Usai agenda tersebut, jajaran Dinas Kesehatan juga mempersiapkan bahan untuk rapat pimpinan, sehingga seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi padat.

Namun, di tengah agenda tersebut, pihak yang mengaku wartawan dan LSM tetap memaksa untuk melakukan wawancara. Bahkan ketika telah diberikan waktu sekitar 10 menit, mereka menolak karena dianggap tidak cukup.

Situasi kemudian memanas ketika pihak tersebut keluar ruangan, melakukan perekaman di area kantor, lalu kembali masuk dan menyampaikan protes dengan nada tinggi.

Staf Dinas Kesehatan bahkan melaporkan adanya tindakan marah-marah serta perekaman tanpa izin di lingkungan kantor.

Sejumlah wartawan di Kabupaten Dairi turut mengecam kejadian tersebut. Wartawan senior, Tumpal Purba, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang profesional.

“Wartawan itu bekerja dengan etika. Tidak memaksa, tidak mengganggu, dan menghormati situasi. Kalau seperti itu caranya, itu bukan mencerminkan wartawan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang mengaku sebagai wartawan tersebut tidak dikenal di kalangan jurnalis setempat serta tidak jelas asal medianya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Imelda Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2026), menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak tersebut telah dimulai sejak 26 Februari 2026 melalui pesan media sosial terkait Pustu Perjuangan, dan telah diberikan klarifikasi oleh staf.

Selanjutnya pada 2 Maret 2026, pihak tersebut datang ke kantor Dinas Kesehatan dan diterima dengan baik.

Namun, dalam pertemuan tersebut mereka hendak melakukan perekaman meskipun telah disampaikan keberatan.

Menindaklanjuti informasi yang disampaikan, Dinas Kesehatan menunjukkan itikad baik dengan turun langsung ke lapangan pada 4 Maret 2026 bersama pihak Puskesmas untuk melakukan pengecekan ke Pustu Sileu-sileu Parsaoran.

Namun, menurut Imelda, pada saat di lokasi pihak tersebut kembali melakukan perekaman tanpa persetujuan dan kemudian mengunggahnya ke media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Imelda juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, kepengurusan salah satu LSM yang disebut oleh pihak tersebut di Kabupaten Dairi belum memiliki kejelasan atau keabsahan.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang bersangkutan, bahkan dilakukan komunikasi melalui video call dengan seseorang yang mengaku sebagai pengurus di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, Dinas Kesehatan juga menyoroti adanya permintaan data secara rinci yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Data tersebut merupakan data sensitif dan berada di masing-masing bidang, sehingga tidak dapat diberikan tanpa permohonan resmi secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika diarahkan untuk mengikuti prosedur, pihak tersebut justru mempertanyakan dasar hukum serta menunjukkan sikap yang dinilai tidak kooperatif.

“Padahal kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga agar data tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian 16 Maret 2026, dirinya bahkan belum sempat makan siang karena harus melayani kedatangan pihak tersebut.

“Jujur saja, saat itu saya hendak makan siang, namun tertunda karena harus meladeni mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan keberatan atas penyebaran video yang menampilkan wajah, suara, serta identitas dirinya tanpa persetujuan.

“Tindakan tersebut tidak etis dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Secara aturan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan sikap profesional, tidak memaksakan kehendak, serta menghormati narasumber.

Jika seseorang mengaku wartawan namun tidak menjalankan prinsip tersebut, maka patut dipertanyakan profesionalitasnya sebagai insan pers.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan profesionalitas.

Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pers dapat tergerus oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. ( JS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *