Benhillpos.com | Dairi — Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Imelda Purba, menyampaikan klarifikasi resmi atas beredarnya video dan informasi yang dinilai tidak utuh terkait kedatangan sejumlah pihak yang mengaku sebagai wartawan dan LSM. Selasa (17/3/2026)
Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menegaskan bahwa pada prinsipnya selalu terbuka terhadap kritik, konfirmasi, dan klarifikasi dari masyarakat maupun insan pers.
Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme, etika, serta menghormati situasi kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Kronologi dan Fakta Lapangan :
Komunikasi dengan pihak tersebut telah berlangsung sejak 26 Februari 2026 melalui pesan media sosial terkait Pustu Perjuangan, dan telah ditanggapi oleh staf Dinas Kesehatan.
Pada 2 Maret 2026, pihak tersebut datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan dan diterima dengan baik oleh Sekretaris Dinas.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah pertanyaan, termasuk terkait Pustu Sileu-sileu Parsaoran.
Namun, pada saat itu mereka juga berupaya melakukan perekaman video meskipun telah disampaikan keberatan secara langsung.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dinas Kesehatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lapangan pada 4 Maret 2026 bersama pihak Puskesmas untuk melakukan pengecekan.
“Artinya, kami tidak pernah menutup diri. Semua informasi kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Imelda.
Namun demikian, pada saat di lokasi, pihak yang bersangkutan kembali melakukan perekaman tanpa persetujuan, yang kemudian diunggah ke media sosial.
Terkait Legalitas dan Sikap Oknum :
Dalam pertemuan di lapangan, Sekretaris Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, kepengurusan salah satu LSM yang disebut oleh pihak tersebut di Kabupaten Dairi belum memiliki kejelasan atau keabsahan yang pasti.
Pernyataan tersebut justru ditanggapi secara emosional oleh pihak yang bersangkutan, bahkan dilakukan komunikasi melalui video call dengan seseorang yang mengaku sebagai pengurus di tingkat provinsi untuk melakukan klarifikasi secara langsung di tempat.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan cara komunikasi yang sehat dan profesional.
Permintaan Data Tidak Sesuai Prosedur :
Dinas Kesehatan juga menyoroti adanya permintaan data yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Pihak tersebut meminta data secara rinci yang merupakan data sensitif dan berada di masing-masing bidang, sehingga tidak dapat diberikan tanpa prosedur resmi.
Ketika diarahkan untuk mengajukan permohonan secara tertulis sesuai mekanisme yang berlaku, pihak tersebut justru mempertanyakan dasar hukum dan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
“Ini sangat kami sesalkan. Ada prosedur yang harus dipatuhi, apalagi terkait data yang bersifat sensitif,” jelas Imelda.
Peristiwa 16 Maret 2026 :
Pada 16 Maret 2026, pihak tersebut kembali mendatangi Kantor Dinas Kesehatan di tengah padatnya agenda resmi.
Saat itu, Dinas Kesehatan sedang melaksanakan rapat bersama para Kepala Puskesmas, yang di dalamnya juga disampaikan agenda lanjutan berupa rapat bersama TAPD Kabupaten Dairi terkait Universal Health Coverage (UHC) yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama organisasi PBB Kabupaten Dairi, serta persiapan bahan untuk rapat pimpinan.
Dalam kondisi tersebut, pihak Dinas Kesehatan tetap beritikad baik dengan memberikan waktu sekitar 10 menit untuk wawancara.
Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak cukup.
Situasi kemudian memanas ketika pihak tersebut keluar ruangan, melakukan perekaman di area kantor, serta kembali masuk dengan sikap yang dinilai memaksa dan melontarkan protes.
Bahkan, staf Dinas Kesehatan melaporkan adanya tindakan marah-marah serta perekaman tanpa izin di area kantor.
“Pada saat itu saya bahkan belum sempat makan siang karena harus melayani mereka,” ungkap Imelda.
Keberatan atas Penyebaran Konten:
Dinas Kesehatan juga menyatakan keberatan atas penyebaran video yang menampilkan wajah, suara, serta identitas tanpa persetujuan.
Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan Sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menegaskan bahwa:
1. Tidak pernah menolak konfirmasi.
2. Selalu terbuka terhadap klarifikasi.
3. Bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Namun demikian, pihak yang mengaku sebagai wartawan dan LSM juga diharapkan menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, beretika, serta tidak memaksakan kehendak.
“Tugas jurnalistik adalah mencari kebenaran dengan cara yang benar. Jika dilakukan dengan cara yang tidak beretika, justru akan merusak kepercayaan publik terhadap profesi itu sendiri,” tegas Imelda.
Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar setiap pihak dapat menjalankan peran masing-masing secara profesional, saling menghargai, dan menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi. ( JS )
















