DAERAH  

Mahasiswa 19 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencurian Motor di Medan, Pertanyakan Persyaratan Laporan Polisi: “Mengapa Harus Menunggu Dokumen Leasing?”

Oplus_16908288

Benhillpos.com | MEDAN – Nasib nahas dialami Paulus Padang (19), seorang mahasiswa yang menjadi korban dugaan pencurian sepeda motor di Kota Medan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 20.24 WIB, di rumah kos tempat korban tinggal yang beralamat di Jalan Harmonika, Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sepeda motor yang diduga dicuri merupakan Honda CRF dengan nomor polisi BB 3880 YK.

Menurut pengakuan korban, kendaraan tersebut hilang saat diparkir di lokasi kos.

Setelah mengetahui sepeda motornya tidak lagi berada di tempat semula, Paulus segera berupaya mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

Korban mengaku telah memperoleh rekaman CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi sebagai bahan untuk membantu proses penyelidikan.

Tidak lama setelah kejadian, Paulus mendatangi Polsek Sunggal yang beralamat di Jalan Tahi Bonar Simatupang No. 240, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus dugaan pencurian tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Namun, menurut pengakuan korban, proses pembuatan laporan belum dapat dilakukan karena sepeda motor yang hilang masih berstatus kredit.

Korban mengaku diminta terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum laporan dapat diproses.

Berdasarkan lembar persyaratan yang diterima korban, dokumen yang diminta meliputi:

Surat keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing/FIF);

Fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi atau distempel;

Fotokopi STNK;

Fotokopi dokumen fidusia yang telah dilegalisasi;

Rekening asuransi atas nama pemilik kendaraan;

Fotokopi kartu identitas pelapor.

Karena seluruh dokumen tersebut belum dapat dipenuhi pada malam itu juga, Paulus mengaku diarahkan untuk kembali pada Senin guna melanjutkan proses pembuatan Laporan Polisi.

Menurut Paulus, kondisi tersebut membuatnya merasa khawatir. Pasalnya, dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor, kecepatan penanganan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan peluang pengungkapan kasus.

Semakin cepat laporan diterima, semakin besar kesempatan aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV tambahan, meminta keterangan para saksi, hingga melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang hilang.

“Saya berharap laporan kehilangan bisa diterima lebih dahulu agar penyelidikan bisa segera berjalan. Persyaratan administrasi menurut saya dapat dilengkapi kemudian sesuai kebutuhan proses selanjutnya,” ujar Paulus.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga mengenakan helm berwarna hitam, kaos hitam, celana jeans pendek, serta sandal merek Swallow. Selain itu, pelaku diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan diduga dikawal oleh seorang rekannya yang berada di luar lokasi untuk memantau situasi sekitar sebelum dan saat aksi berlangsung, sehingga pelaku diduga dapat memastikan kondisi di sekitar lokasi dalam keadaan aman.

Meski demikian, identitas maupun jumlah pasti pelaku hingga kini belum diketahui, dan seluruh informasi mengenai ciri-ciri tersebut masih berdasarkan keterangan korban serta akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh aparat kepolisian

Peristiwa ini sekaligus memunculkan perhatian mengenai mekanisme pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang masih berada dalam pembiayaan leasing.

Sejumlah masyarakat berharap agar penerimaan Laporan Polisi sebagai langkah awal penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, sementara kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam proses lanjutan dapat dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Harapan tersebut sejalan dengan semangat pelayanan publik yang mengedepankan prinsip Presisi, yaitu pelayanan yang cepat, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga korban tindak pidana memperoleh kepastian hukum tanpa mengurangi hak penyidik untuk meminta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!