DAERAH  

Pengiriman Paket Misterius oleh Pengacara Tergugat Dinilai Langgar Etika dan Prosedur Hukum

Oplus_16908288

Benhilpos.com | Lahat – Sebuah kejadian tidak lazim terjadi dalam proses hukum perkara perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Lahat. Seorang pengacara pihak Tergugat, diduga telah mengirimkan paket kardus seberat 24 kilogram secara langsung kepada klien Penggugat, tanpa melalui jalur resmi pengadilan.

Langkah ini dinilai sebagai tindakan melanggar etika profesi advokat dan berpotensi mencederai integritas proses peradilan.

Paket tersebut dikirimkan oleh Law Office Herman Hamzah, S.H., M.H., yang beralamat di Pagaralam, dengan keterangan pengiriman dari Jl. Banda No.30, Bandung (NPWP: 01.001.620.2-093.000) dan diterima pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, atas nama M. Safe’i.

Hingga kini, paket tersebut belum dibuka dan masih dalam kondisi tersegel, karena dianggap mencurigakan dan tidak memiliki dasar hukum pengiriman dari pengadilan.

Kuasa hukum Penggugat, Hasrul, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedur hukum oleh pengacara Tergugat.

“Dalam perkara perdata, segala bentuk komunikasi dan penyampaian dokumen antar pihak harus dilakukan melalui mekanisme resmi pengadilan. Pengiriman langsung tanpa izin jelas melanggar prinsip fair trial dan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran pidana maupun perdata,”
ujar Hasrul, S.H., di Lahat, pada Minggu (12/10/2025).

Beliau menambahkan, bahwa tindakan semacam ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak etis yang menurunkan martabat profesi advokat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 huruf a dan b Kode Etik Advokat Indonesia, dan

Pasal 6 huruf c dan d UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut analisis hukum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, tindakan pengiriman paket langsung tanpa perintah pengadilan dapat dikategorikan sebagai:

1. Pelanggaran Pidana, jika terbukti memiliki unsur manipulasi atau upaya menipu pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP atau Pasal 493 KUHP Baru.

2. Pelanggaran Perdata, jika dokumen dalam paket menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi pihak Penggugat, yang dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA :  Polres Toba Bersama UPTD Samsat Balige Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Tahun 2025 di SMAN 2 Balige dan SMA BTB 

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar asas peradilan yang adil dan tidak memihak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Langkah Pencegahan dan Permintaan Penegasan Etika

Melalui laporan resminya, Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners meminta Ketua Pengadilan Negeri Lahat untuk:

Melakukan klarifikasi resmi terhadap pengacara Tergugat yang bersangkutan;

Menegaskan larangan keras terhadap bentuk komunikasi atau pengiriman dokumen di luar jalur resmi pengadilan;

Menjamin perlindungan hukum bagi pihak Penggugat, agar proses sidang berjalan adil dan transparan.

“Kami tidak membuka paket tersebut dan menyerahkannya sebagai barang bukti resmi untuk diperiksa pengadilan. Kami ingin menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan berwibawa,”
tegas Hasrul, S.H., menutup pernyataannya.

Menindak lanjuti adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya pengiriman paket misterius di duga dari PH Tergugat dengan ini kami menyampaikan hak jawab sebagaimana rujukan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai berikut :

Bahwa kami dari Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H & Partners sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2025 bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Ulak Lebar dan Sekretaris Desa Ulak Lebar.

Rujukan :

1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 74/G/KI/2024/PTUN.PLG
2. Surat Dari Inspektorat Kab. Lahat No. 143/700.1/IRSUS/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan ke Kepala Desa Ulak Lebar perihal Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
3. Surat jawaban dari Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H Nomor : 168/LO-HH/IX/2025 Tanggal 11 September 2025. terkait tindak lanjut putusan PTUN Plg yang telah dipatuhi dan dilaksanakan dan kemudian ditembuskan kepada Bapak Safe’i,S.E.,M.M dan PTUN PLG.
4. Surat Pemberitahuan dari Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H yang di tujukan ke Bapak Presiden R.I C.q Menteri Sekretaris Negara terkait Kepala Desa Ulak Ulak Lebar Kec. Lahat Kab. Lahat telah mentaati dan mematuhi putusan PTUN.PLG

BACA JUGA :  Perluas Pelayanan, HKI Resmikan Resort Lippo Cikarang Sekaligus Pengukuhan Pdt. Boy F. Tampubolon Sebagai Pendeta Resort

Dasar Hukum :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3. Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa atas beberapa rujukan surat yang kami sebutkan diatas klien kami selaku jabatan Kepala Desa Ulak Lebar yang baru dilantik kembali ,telah mematuhi dan melaksanakan sebagaimana amar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrach Van gewisjde ).

Adapun cara klien kami mematuhi putusan tersebut yaitu sejak menerima surat dari inspektorat tertangal 4 September 2025, klien kami telah berupaya memberikan salinan dan data maupun dokumen yang diminta dengan cara memberikan secara langsung kepada Bapak Safe’i,S.E.,M.M dan dibuktikan dengan tanda terima yang telah ditanda tangani tertanggal 11 September 2025. yang artinya putusan A quo telah dipatuhi dan masih ruang lingkup dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Meskipun ada beberapa saja point data yang belum diberikan karena dalam proses penyiapan berkas, juga meminta salinan dikecamatan Lahat. kemudian berkas itu kembali disusulkan kepada Bapak Safe’i via pos, dan itupun sudah pernah disampaikan bahwa ada beberapa data yang akan disusulkan juga ada sebagian yang sudah dipegang oleh BUMDES yang notabene Bapak Safe’i sendiri selaku Direktur BUMDES Desa Ulak Lebar.

Terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Bapak Safe’i selaku Penggugat di PN.Lahat itu adalah hak dan silahkan saja berjalan dan berproses sebagaimana mestinya. Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien kami sejak gugatan dilayangkan tetap mematuhi dan mengikuti proses tersebut yang mana proses saat ini masih bermediasi sebagaimana amanat Perma No. 1 tahun 2016.

Dan kamipun selaku Kuasa Hukum tetap mengedepankan itikad baik dan menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 salah satunya memberikan nasihat hukum (advice) kepada klien kami bahwa penting nya sebagai pemimpin untuk patuh dan taat terhadap hukum, termasuk kamipun sebagai Advokat menjaga marwah profesi maupun kode etik yang tertuang di dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA :  Laporan Melalui Call Center 110 Direspons Cepat, Polsek Patumbak Tangani Banjir di Medan Amplas

Kami sebagai managing Partners tentunya memiliki strategi dan langkah didalam membela kepentingan hukum klien, namun tidak memaksakan diri untuk menghalalkan segala cara ataupun menggunakan langkah-langkah yang melanggar aturan apalagi menjalankan profesi advokat tidak memiliki etika dan Juga ingin menyerang secara pribadi.

Kami memberikan (advice )kepada klien kami, bahwa patuh dan tunduk terhadap proses peradilan maka dari itu,apa yg diperintahkan dari pengadilan dalam proses mediasi klien kami sudah melaksanakanya sebelum bertemu dijadwal sidang mediasi berikutnya, dengan mengirimkan berkas susulan itu melalui via pos,dan menurut hemat kami itu adalah hal yang wajar dan sah-sah saja,dan bukan merupakan pembangkangkan ataupun bagian dari kode etik profesi.
walaupun nantinya dihadapan hakim mediator berkas kekurangan tersebut akan diberikan kembali.

Intinya klien kami selaku kepala Desa Ulak Lebar telah mematuhi dan menjalankan putusan sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan terkait adanya gugatan yang diajukan kembali oleh Bapak Safe’i sebagai Penggugat di PN.Lahat silahkan berproses sebagaimana mestinya.
Terima kasih
#Managing Partners Law Office HERMAN HAMZAH,S.H.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights