DAERAH  

PH Feri Indra Leki Dampinggi Devi Yulita, Terkait Dugaan KDRT dan Pengeroyokan 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Empat Lawang, Sumsel – Berdasarkan laporan polisi LP/B/196/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 17 oktober 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Empat Lawang, pada Senin (29/6/2026)

Laporan tersebut adalah tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaiman di maksud pasal 44 juncto 170 KUHP Pidana barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan pidana penjara paling lama Ima tahun enam bulan.

Terlapor dugaan Kekerasan dalam rumah tangga saudara inisial “EV”

Dan berikut terlapor dugaan penggeroyokan terhadap pelapor saudari ‘DV” dan dan ” YD”

Feri Indra Leki ,SPSc.CLAD.CLDS. selaku pendampingan hukum dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan memar di beberapa bagian tubuh terjadi di wilayah kabupaten empat lawang pada tanggal,17 oktober 2025 pada jam 10.00 wib di jl.perumnas ajib tebing tinggi empat lawang.

Saat ini proses hukum yang sudah berjalan di unit PPA polres empat lawang  Feri selaku yang di beri kuasa menuturkan dalam perkara ini,dugaan ada kejangalan dalam proses berkas BAP yang di kirim ke pengadilan negeri lahat sehingga klien kami merasa keberatan dan kecewa dalam proses di unit PPA .

Feri memohon agar kiranya pihak jaksa penuntut umum mendatangkan penyidik dari unit PPA supaya memberikan keterangan kenapa menghilang kan dua alat bukti yaitu surat tanda rawat inap dan surat pisikolog hal ini menurut keterangan terlapor ada tiga oknum yang datang ke rumah pelapor ,oknum tersebut meminta kepada pelapor bahwa pasal 170 di hapuskan dengan dalil takut terlapor melapor balik ,permintaan oknum tersebut tidak di setujui pelapor tapi pada hasilnya saat di persidangan pengadilan membacakan berkas yang di kirim dari PPA ternyata pasal 170 KUHP benar benar tidak di masukkan ke berkas yang ada di pengadilan .

Saat pelapor tau 2 alat bukti tidak di lampirkan dan 170 tidak ada dalam berkas pada hari seni tangga 29 dengan kuasa hukumnya mendatangi kembali Pihak polres unit PPA guna memastikan 2 alat bukti apakah benar benar sudah di susulkan ke pihak kejaksaan negeri empat lawang dalam hal ini pelapor mengucapkan kepada kuasanya berkat bapak feri sudah berkoordinasi ke pihak unit PPA sehingga 2 alat bukti sekarang sudah di serahkan dari PPA ke kejaksaan negeri empat lawang

Dalam kasus ini pelapor kecewa dan sangat kecewa terhadap penyidik di unit PPA dan pimpinannya ,kini pelapor atau korban,akan menempuh di jalur hukum terhadap penyidik dan Kanit PPA ke propam atas kelalaian tersebut. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *