Benhillpos.com | Medan – Polda Sumatera Utara melalui Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria berinisial RP (34) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai terduga pelaku.
RP diamankan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan bagian dari barang bukti kasus pencurian tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah rumahnya dirusak.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” kata Agus, Senin (14/9/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Selain itu, pintu rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga telah dicongkel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan dengan harga Rp1,5 juta.
Sebelum menjual sepeda motor tersebut, pelaku terlebih dahulu membongkar dan melepas bagian body kendaraan. Polisi kemudian mengamankan body kap sepeda motor yang masih ditemukan dari tangan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agus.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Atas perbuatannya, RP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. ( Red )

















