Bergabunglah Bersama PHMI…!!! Mari, Para Advokat, Insan Pers, Mahasiswa, Aktivis, Tokoh Masyarakat, Para Dosen, Akademisi, Rapatkan Barisan. Mari Berjuang Bersama…!!!

Satreskrim Polres Humbahas Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat di Kota Medan 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa komponen alat berat (komputer) milik PT. Sumatera Timberindo Niaga.

Kasus ini berawal dari laporan SG (58), warga Kelurahan Cengkareng, Jakarta Barat, yang mewakili perusahaan tempatnya bekerja pada Kamis (18/9/2025).

Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa komputer excavator milik perusahaan yang berada di Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, raib dicuri pada Rabu (17/9/2025).

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan tempat SG bekerja mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial HIP (43), warga Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, dan RS (31), warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di Kota Medan. HIP lebih dahulu ditangkap di Jalan Mangku Bumi, Kota Medan. Dari hasil interogasi terhadap HIP, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya, yakni RS, yang kemudian berhasil ditangkap di depan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, kota Medan.

Dari tangan pelaku polisi menyita peralatan berupa tang yang di duga digunakan untuk alat mengambil komputer excavator tersebut.

Selain itu, satu unit excavator merek XSMG milik PT. Sumatera Timberindo Niaga yang masih berada di Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul (TKP) juga telah dijadikan barang bukti oleh petugas.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Humbahas untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., pada Selasa (23/9) mengapresiasi kinerja Satreskrim yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap para pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Breaking News : Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Mengemas Sabu di Sebuah Pondok di Belakang Masjid

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Humbang Hasundutan. Kepada masyarakat, jangan takut melapor jika mengalami tindak kejahatan. Segera hubungi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, situasi kamtibmas di wilayah kabupaten Humbang Hasundutan akan tetap aman dan kondusif,” tegasnya. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights