Supir Angkot Pengedar 200 Gram Ganja Diringkus Polisi Saat Berhenti di SPBU Balige 

Oplus_16908288

Benhillpos.com | BALIGE – Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Toba

Kali ini Satresnarkoba Polres Toba berhasil meringkus supir angkot menjadi pengedar ganja

Pelaku berinisial RAS (51) warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Ia di tangkap Polisi saat berhenti di salah satu SPBU yang ada di Balige, pada Minggu (10/8/2025) sekira pukul 19.30 Wib Malam hari

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada Sabtu (16/8) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba

Bungaran menjelaskan proses penangkapan sopir angkot berawal saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba sedang melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan tersebut tim opsnal berhasil mengamankan mobil Carry warna biru tua (angkot) sedang berhenti di salah satu lokasi SPBU yang ada di Kota Balige

Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan dari dalam mobil carry ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam berisi 16 (enam belas) paket kecil berisi narkotika jenis ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning bertuliskan indomaret berisi 4 (empat) paket kecil berisi narkoitka jenis ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus kertas titak merk ROYO,  terletak di bawah dasbord mobil carry tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah pelaku yang ada di Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam berukuran besar berisi 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dan 6 (enam) lembar kertas warna coklat di dalam gudang.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Tragis di Tampahan Toba

Pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut miliknya sendiri. Pelaku ini membeli barang tersebut dari H.H.S yang datang dari Pematangsiantar.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Toba.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 16 (enam belas) paket kecil berisi narkotika jenis ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 4 (empat) paket kecil berisi narkotika jenis ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk ROYO, 1 (satu) buah plastik warna kuning bertuliskan indomaret, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, nomor simcard : 0823-6463-xxxx, 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru, nomor simcard : 0859-5469-xxxx, 1 (satu) unit mobil Carry warna biru tua, 1 (satu) paket ukuran besar berisi narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas warna coklat, dan 6 (enam) lembar kertas warna coklat,

Barang bukti jenis Ganja tersebut, dengan berat Kotor / Bruto sebanyak 200 gram.

Maksud dan tujuan pelaku ini memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis ganja tersebut agar dapat dijual kepada orang lain demi memperoleh keuntungan, ungkap Bungaran

Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja itu kepada tersangka ini, Pungkasnya. ( DNM )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights