Warga Toba dan Siantar Ditangkap di Lokasi Berbeda, Polisi Berhasil Amankan 3 Kg Ganja Kering

Oplus_16908288

Benhillpos.com | TOBA – Satresnarkoba Polres Toba kembali berhasil menangkap 2 pengedar Ganja di lokasi berbeda yakni di Balige dan Kota Pematang Siantar, Selasa (12/8/2025)

“Pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah Kabupaten Toba berkat informasi dari penangkapan pelaku pertama Supir angkot berinisial RAS (51) pada hari Minggu (10/8).

Adapun 2 tersangka berinisial HHS (66) Pekerjaan Petani / Pekebun warga Janji Maria Desa Sariburaja Janji Maria Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan J.R.F (51), pekerjaan Supir warga Jln. Kesatria Lor. 26 No. 25 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi saat di konfirmasi Benhpada Minggu (17/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka

Menurut Bungaran, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini berawal dari laporan penangkapan tersangka pertama berinisal RAS yang sudah di tangkap pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap 2 pengedar di dua lokasi berbeda

Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Balige dan melihat HHS sedang berdiri di pinggir jalan Aek Batu Desa Saribu Janji Maria Kecamatan Balige dan berhasil mengamankan pelaku.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) bal dibalut dengan kertas Koran warna putih berisi daun Ganja kering, berat Bruto 1 (satu) Kilogram.

Kemudian Tim Opsnal juga menemukan 1 (satu) paket kecil berisi daun ganja kering dibalut dengan kertas warna coklat di kantong celana bagian depan sebelah kirinya.

Tersangka mengaku bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari J.R.F yang ada di Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA :  Breaking News : Pelaku Pencurian IPAD di Puskesmas Sigumpar Berhasil Ditangkap Tim Jatanras Polres Toba di Taput 

Tidak ingin buruannya lepas, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Under Coverbuy dan berhasil mengamankan JRF di pinggir jalan raya persis di depan Kantor Biro Diakoni Sosial HKBP Jln. Sisingamangaraja Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar,

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal berisi daun Ganja kering dengan berat Bruto 2 (dua) Kilogram yang dibalut dengan lakban warna coklat.

JRF mengakui bahwa barang haram miliknya dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain.

Maksud dan tujuan H.H.S. dan J.R.F dengan tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis ganja tersebut, adalah untuk dapat dijual atau diserahkan kepada orang lain, demi mendapatkan keuntungan.

Untuk kepentingan penyidikan, HHS dan JRF ditahan di sel Mapolres Toba,” Pungkasnya. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights