Benhillpos.com | TOBA – Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen di Rutan Kelas II B Balige terkait Tindak Pidana Perpajakan.
Majelis Hakim memutus perkara dengan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pajak terutang yaitu 2 x Rp. 3.252.838.427,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi = Rp.6.505.676.854,00 (enam miliar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersbut
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kajari Toba Benny Surbakti, SH, di ruang kerjanya pada Kamis (21/8/2025)
Benny juga menjelaskan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6530 K/Pid.Sus/2025 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Pasal yang terbukti dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan oleh terpidana Mangatas Silaen berupa Pemberitahuan untuk jenis pajak PPN dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis pajak PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, terang Benny
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Toba, Jaksa Eksekutor dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Selama menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di Rutan Kelas II B Balige terpidana atas Nama Mangatas Silaen dinyatakan Sehat dan Siap Menjalani Putusan Mahkamah Agung RI, pungkasnya. ( DNM )