Benhillpos.com | DAIRI – Polemik antara Kepala UPT Sekolah Dasar (SD) 030358 Kerajaan, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, dengan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, berlanjut ke ranah resmi setelah dilayangkannya surat somasi oleh pihak sekolah kepada Sekretariat DPRD Dairi di Sidikalang. Senin (20/04/2026).
Somasi tersebut diterima Sekretariat DPRD Dairi sekitar pukul 11.00 WIB dan dibenarkan telah masuk melalui bagian umum. Langkah hukum itu diambil oleh pihak sekolah sebagai bentuk keberatan atas dugaan ucapan yang dinilai tidak pantas dalam sebuah percakapan telepon terkait pengajuan proposal pembangunan fasilitas sanitasi sekolah.
Usai penyerahan surat, Kristina Ronatio Simbolon selaku Kepala UPT SD 030358 Kerajaan, didampingi keluarga, menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat keberatan atas ucapan yang diduga dilontarkan dalam komunikasi tersebut, yakni istilah “bodat” yang berarti Monyet.
Menurut Kristina, istilah itu dipahami sebagai bentuk penghinaan yang merendahkan martabatnya sebagai kepala sekolah, terlebih karena percakapan tersebut berlangsung dalam konteks pembahasan program pendidikan dan didengar oleh sejumlah guru di sekolah.
“Saya merasa sangat tertekan dengan ucapan itu, sehingga saya resmi melayangkan somasi,” ujarnya.
Dalam uraian somasi, Kristina menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 15 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kerja SD 030358 Kerajaan, Kecamatan Siempat Nempu.
Saat itu, Kepala Desa Juma Siulok, Edu Ompusunggu, datang ke sekolah untuk membahas pengusulan pembangunan fasilitas sanitasi (MCK) yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Ketua DPRD Dairi.
Dalam proses penyusunan konsep proposal, kepala desa kemudian menghubungi Ketua DPRD Dairi melalui sambungan telepon dengan pengeras suara aktif.
Dalam percakapan tersebut, identitas kepala sekolah ditanyakan, dan setelah mendapat jawaban, muncul pernyataan yang kemudian menjadi pokok keberatan pihak Kristina.
Ucapan tersebut disebut terdengar jelas oleh para guru yang berada di lokasi, sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya sebagai tenaga pendidik.
Kristina menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala sekolah, dirinya tidak pernah mengajukan proyek untuk kepentingan pribadi, maupun menggunakan nama pejabat untuk keuntungan tertentu.
Ia juga menyampaikan bahwa somasi dilayangkan karena sebelumnya tidak mendapatkan klarifikasi saat mendatangi kantor DPRD Dairi pada 15 April 2026 kemarin, dengan alasan Ketua DPRD tidak berada di tempat.
Dalam somasi tersebut, Kristina memberikan tenggat waktu tiga hari untuk mendapatkan jawaban klarifikasi secara tertulis. Apabila tidak direspon, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Somasi itu turut ditembuskan kepada Bupati Dairi, Dinas Pendidikan Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, Kapolda Sumut, Kapolres Dairi, serta sejumlah instansi dan lembaga terkait lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, memberikan penjelasan bahwa komunikasi yang terjadi merupakan bagian dari pembahasan teknis terkait pengajuan proposal pembangunan fasilitas sekolah.
“Pada prinsipnya itu komunikasi biasa terkait pengajuan proposal pembangunan fasilitas sekolah. Saya menekankan agar administrasi dilakukan sesuai mekanisme, melalui kepala desa dan kepala sekolah,” ujarnya Senin (20/04/2026) di ruangannya didampingi ole Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang Fraksi PDIP.
Sabam menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk merendahkan atau menyinggung pihak mana pun dalam percakapan tersebut.
“Kalau ada yang merasa tersinggung, itu bukan maksud saya. Tidak ada niat untuk melecehkan atau merendahkan siapa pun. Saya tetap menghormati profesi guru sebagai tenaga pendidik,” tambahnya.
Ia juga menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dan klarifikasi bersama agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang lebih jauh di ruang publik.
“Kita terbuka untuk duduk bersama agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya. ( JS ).
Keterangan foto : Sabam Sibarani Ketua DPRD Kabupaten Dairi Fraksi Golkar, sekaligus Ketua DPD II Golkar kabupaten Dairi Kanan, Halvensius Tondang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Kanan Fraksi PDIP.
















