DAERAH  

Petani Ganja di Dairi Diciduk, Sembunyikan Tanaman Terlarang di Ladang Jagung

Oplus_16908288

Benhillpos.com | DAIRI — Seorang pria berinisial SRC, warga Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, diamankan oleh Tim Unit Intel Kodim 0206/Dairi pada Jumat dini hari (24/4/2026)

Ia ditangkap setelah kedapatan menanam narkotika golongan I jenis ganja di area perladangan miliknya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada Kamis (23/4/2026). Berdasarkan informasi tersebut, SRC diduga menanam ganja dengan cara menyisipkannya di antara tanaman jagung guna mengelabui petugas dan warga sekitar.

Saat dilakukan interogasi awal di kediamannya, SRC sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Makodim 0206/Dairi.

Tim Unit Intel selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Dairi untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dicurigai.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan TNI-Polri bersama tersangka menuju area perladangan jagung milik SRC.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya tiga batang pohon ganja yang tumbuh di sela-sela tanaman jagung. Di hadapan petugas, SRC tidak dapat mengelak saat barang bukti tanaman terlarang tersebut ditunjukkan.

Pihak Kodim 0206/Dairi melalui Unit Intel menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat dan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dairi.

Peran aktif warga dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu tugas aparat di lapangan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dairi.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul bibit ganja serta motif pelaku, apakah untuk konsumsi pribadi atau untuk diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, SRC terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ( JS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *