Benhillpos.com | DELI SERDANG – Personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Brendi Sembiring alias Bren (39) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar Penginapan Bunga Low Puncak Juwita, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu seberat bruto 4,9 gram, 100 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone dan sebuah buku catatan.
Petugas sebelumnya memperoleh informasi bahwa penginapan tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Unit 1 Subdit 1 kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi kamar yang ditempati tersangka dan memanggil namanya. Setelah Brendi membuka pintu dan mengakui identitasnya, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Dari dalam kamar ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Fredi yang kini masih diburu polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus memburu para pemasok narkotika yang menjadi bagian dari jaringan peredaran di Sumatera Utara.
“Penindakan tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Ferry.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Red )
















