Beraksi Di Marelan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Oplus_16908288

Benhillpos.com | MEDAN MARELAN – Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial OHJ alias P (36), warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban M. Sofyan (38), wiraswasta, warga Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban dengan nomor polisi BK 2071 ADK diketahui telah hilang dari lokasi parkir di RSU Marta Friska Tanjung Mulia.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diperoleh petugas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan para pelaku diketahui, Tim URC langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor dan salah seorang pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan OHJ alias P di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.40 WIB berhasil mengamankan RH alias R di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya. Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp1.000.000.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu unit sepeda motor Beat Street hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!